MahesaMediaCenter, Yogyakarta – Bertempat di Aula Promoter Polda DIY, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY gelar press release, Selasa (28/06/2022).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K., M.Si., dan Wadir Reskrimsus AKBP FX. Endriadi, S.I.K., menyampaikan keberhasilan pengungkapan TIndak Pidana Korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari.
Press release Dirreskrimsus Polda DIY tentang pengungkapan kasus korupsi di RSUD Wonosari yang dilakukan oleh tersangka IS dan AS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 470.000.000,- dengan modus operasi membuat dokumen yang isinya tidak benar sebagai barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T.A. 2009-2012 dan dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari T.A. 2009-2012.
Menurut Press release yang disampaikan, kronologi kejadian tahun 2009-2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka IS mantan Pejabat di RSUD Wonosari saat itu mengembalikan dengan mengumpulkan uang yang salah bayar tersebut.
Masih di tahun 2015, terkumpullah uang pengembalian sebesar Rp. 646.384.618,00,- (enam ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah) dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990.(seratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari sedangkan uang sebesar Rp. 488.034.628,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) atas perintah tersangka IS mantan pejabat di RSUD saat itu, tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.
Selanjutnya uang sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersagka lainnya AS salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari saat it. AS ini juga diperiksa sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah, dan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, AS yang disetujui oleh IS membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD, namun hanya sebagian yaitu sebesar Rp. 230 juta (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Kegiatan pekerjaan itu antara lain adalah rehab ruang loundry RSUD Wonosari, seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari dan rehab serta sewa ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari berlanjut ke pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.
Berkas Perkara IS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II ke JPU Kejaksaan Tinggi DIY sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b juncto Pasal 138 juncto pasal 139 KUHP. Sedangkan untuk Berkas Perkara an.tersangka dengan inisial AS, masih dalam tahap pemenuhan terhadap petunjuk Jaksa Peneliti.
Atas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut diatas, penyidik telah berhasil menyita dari para tersangka uang tunai sebesar Rp. 470.000.000 (empat ratus tujuh puluh ruta rupiah).
Dari hasil penyidikan, ditetapkan IS, perempuan 63 tahun, pensiunan, warga Wonosari sebagai tersangka. Kepada IS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(BEIJELLO)