Terekam Dalam Video Aksi Warga Bakar Sebuah Rumah Milik AR

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Garut – Rumah milik AR (42) yang berada di Kabupaten Garut, terekam dalam sebuah video dibakar warga. Aksi warga tersebut dipicu lantaran AR diduga menghamili anak kandungnya sendiri AT (15), yang saat ini hamil dan usia kehamilannya sudah 5 bulan, Akibatnya dia AR pun diciduk pihak Polisi.

AR diketahui merupakan warga Kampung Sebrod RT.03/06, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut, Selasa (28/6/2022).

Menurut Alpi seorang warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet menyebut, merujuk pada rumah yang terbakar dalam video tersebut merupakan rumah pelaku, yang kejadiannya pada Senin 27 Juni 2022 malam, katanya

Alpi juga mengatakan dengan bahasa sunda “Saur Lurah Ari mah, didurukna ku keluargana (Kata Lurah Ari, rumah dibakar oleh keluarganya),

Sementara itu Camat Cisompet Rakhmat Alamsyah menyebut, Kalau tidak salah Kejadian rumah dibakar dalam video tersebut berlokasi di Desa Cihaurkuning.

Rakhmat menambahkan, Dirinya telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkroscek ke lokasi. Dan petugas kecamatan pun masih melakukan kroscek terkait kejadian yang sebenarnya.

“Kalau sudah beres, lanjut dia, nanti akan kami informasikan,” ucapnya.

Belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kejadian dalam video tersebut. Seperti perbuatan bejat AR tersebut yang diduga telah menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil 5 bulan.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono Kapolres Garut menjelaskan, motif perbuatan AR dimulai usai mimpi bersetubuh dengan almarhum isterinya yang telah meninggal 6 tahun lalu.

AR mengaku Kepada petugas, tak kuat menahan birahinya. Saat terbangun dari mimpi, dia melihat puterinya yang mirip seperti almarhumah isterinya. AR mengaku, berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari lalu, Sudah enam kali tersangka menyetubuhi korban,

“Aksi bejatnya itu dilakukan berulang-ulang sejak Januari hingga Juni 2022”,ujar AKBP Wirdhanto.

Polisi pun menjerat AR dengan hukuman berat, yakni dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar. Adapun pasal berlapis yang diterapkan terhadap Bapak biadab itu yakni, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cfr/frn).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *