Dirreskrimsus Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

MahesaMediaCenter, Yogyakarta – Bertempat di Aula Promoter Polda DIY, Rabu (29/06/2022) Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di lingkup wilayah DIY.

Dalam konferensi pers nya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Wadir Reskrimsus AKBP FX. Endriadi, S.I.K., menyampaikan kepada awak media bahwa untuk mengangkut dan mendistribusikan BBM Bersubsidi sudah ada aturan hukumnya dan tidak bisa dilakukan tanpa ijin dari otoritas yang berwenang.

Penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis bio solar dilakukan oleh tersangka HY (37), warga Ungaran Barat selaku sopir, Kabupaten Semarang dan UN selaku pemodal dan pemilik mobil yang digunakan operasi yang juga warga Genuk, Kabupaten Semarang.

Modus operasi pelaku membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar dari SPBU dengan menggunakan mobil Truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dibagian tangki dengan menanam pompa dan diberikan daya dari mobil, pompa tersebut tersambung selang, yang kemudian BBM Bio Solar dari tangki tersedot disalurkan ke dalam tangki besi kapasitas 5000 liter yang ada di bak truk tersebut kemudian ditutup terpal agar tidak terlihat.

Selama 2 sampai 3 hari pelaku berusaha memenuhi tangki dengan cara berpindah-pindah dalam pembelian di SPBU dari hasil pembelian tersebut tersangka menjual BBM ke pengepul seharga Rp 6.700,-. Pelaku melakukan kegiatan tersebut selama 6 bulan.

Selanjutnya hari selasa tanggal 31 Mei 2022 jam 16.00 WIB di Jln Wates Pelemgurih, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta saat keluar dari SPBU kendaraan yang mengangkut bahan bakar solar dan pertalite tersebut di amankan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda DIY. Selain itu pihak Polda DIY masih berupaya mengejar tersangka lain selaku pengepul.

Dari penangkapan tersangka tersebut berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Truk Toyota Dyna warna merah dengan bak kayu dengan didalamnya terdapat tangki besi kapasitas 5000 liter berisi BBM Bio solar -+ 2.900 liter dengan tangki BBM modifikasi diduga ditanam pompa air berikut STNK dan kunci serta 1unit HP Android merk infinix warna biru. Juga diamankan Uang tunai Rp 11.700.000 (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 Unit HP Android merk Xiaomi seri Readmi 9A warna biru.

Wadir Reskrimsus menjelaskan, bahwa kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undangundang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal
55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam puluh milyar rupiah).
(BEIJELLO – Humas Polda DIY)

Related posts