MahesaMediaCenter, Biak – Petugas Intelejen Dan Penindakan Keimigrasian Kelas 2 TPI Biak Enos Wabiser melakukan tugas fungsi sebagai pengawaaan orang asing mendapatkan informasi bahwa adanya sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di jalan Imam Bonjol Biak. Senin (04/07/2022)
Merasa tidak mendapatkan laporan baik dari pihak hotel atau pun tempat2 yang sekiranya diberikan kewajiban oleh undang-undang untuk melapor setiap kedatangan tamu WNA kepada kantor imigrasi biak sdr. Enos segera menghubungi kepala sub seksi intelijen dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi kelas 2 TPI biak Oky Syachputra.
Oky syachputra Saat di konfirmasi menjelaskan, kami yang mendapati informasi tersebut didampingi oleh anggota intelijen dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi kelas 2 TPI Biak Yongki Duli Bahimuda langsung bergegas menuju lokasi yang di maksud kemudian dilakukan pembuntutan terhadap rombongan WNA tersebut.
Setelah dilakukan pembuntutan didapati rombongan WNA tersebut menuju ke salah satu hotel di wilayah biak kota, kemudian dengan segera oky menghampiri rombongan WNA tersebut guna memastikan izin tinggal serta maksud dan tujuan rombongan WNA Ke Biak.
Setelah dilakukan pengecekan didapati ada 3 orang WNA dengan identitas sebagai berikut
.ANDERSEN ULRIK/ DENMARK
.LAWS TERENCE PETER / INGGRIS
.SMIT PER HENRY JORGENSER / DENMARK.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen didapati ke tiga wna tersebut menggunakan visa on arrival (visa saat kedatangan) tertanggal masuk Indonesia pada 2 july 2022 masuk dari bandara internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan izin tinggal selama 30 hari.
Dari keterangan yang diberikan oleh WNA tersebut mereka berada di biak guna untuk melakukan pemotretan beberapa spesies burung langka yang endemik yang hanya terdapat di biak yaitu jenis burung hantu biak yang hasil fotografi nya akan digunakan untuk konsumsi pribadi, karena kecintaan mereka terhadap spesies jenis burung tersebut.
Kasubsi intelijen dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi kelas 2 TPI biak menyayangkan dengan adanya ketidak patuhan pihak hotel dan penginapan dalam memberikan laporan perihal ada nya WNA yangg menginap di hotel tersebut.
“Harusnya pihak hotel melaporkan keberadaan orang asing di tempat penyedia penginapan tersebut selain merupakan kewajiban yang telah diamanat kan undang-undang Keimigrasian juga dampak langsungnya adalah dapat membantu kerja kantor imigrasi kelas 2 TPI biak dalam memantau keberadaan dan aktivitas orang asing, Serta dampak luasnya adalah membantu imigrasi dalam menciptakan Kamtibmas di wilayah kerja kantor imigrasi kelas 2 TPI biak, “tutup Oky