MahesaMediaCenter, Nabire – Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H., melalui penyidiknya menyerahkan seorang tersangka berinisial MK ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21, Rabu (06/7/2022).
MK diproses berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/168/IV/2022/SPKT/ Res Nabire/Polda Papua tanggal 21 April 2022 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kasat menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 12.30 Wit, bertempat di Jalan Gagak Kel. Nabarua Kab. Nabire dimana korban seorang wanita yang sedang mengendarai motor kemudian tersangka yang juga sedang mengendarai motor langsung menjambret tas milik korban dan langsung melarikan diri.
“Atas perbuatannya tersebut, MK disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ke (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” ucap Kasat.
“Tersangka MK diserahkan bersama barang bukti berupa 1 buah tas mini warna merah maron dan 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam lis hijau yang diterima oleh Kasi Tindak Pidana Umum Mohamad Fiddin, SH,” tutup AKP Alfian.