Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Bekuk “PENADAH” Hasil Curian Besi Tower SUTT Milik PLN

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Kampar – Tim opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit-I IPTU Novris H Simanjuntak, SH, MH berhasil membekuk Pelaku Pertolongan jahat (Tadah) berinisial MA alias BA (28) atas Tindak Pidana pencurian terhadap besi Tower SUTT Milik PLN Persero, Selasa (05/07/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku diduga telah membeli besi hasil curian yang berlokasi di Tower SUTT No. 69-70 Desa Teratak Buluh kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Kejadian bermula, pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekira pukul 16.12 Wib, karyawan PLN bernama Fizky Firdaus mengetahui adanya gangguan pada tower Pasir Putih – Garuda Sakti yang mengakibatkan listrik padam. Kemudian Tim menuju tower 69 untuk mengecek tower yang roboh dan hasil pengecekan ditemukan ada beberapa besi yang telah hilang terhadap 2 unit tower. Dengan hilangnya besi tower tersebut, akhirnya Fizky Firdaus melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Berkat laporan tersebut Tim opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit-I IPTU Novris H Simanjuntak, SH, MH berserta Tim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tak menunggu lama, Tim opsnal berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Pertolongan jahat (Tadah) berinisial MA alias BA (28) bertempat tinggal di jalan Teratai RT/02 RW/09 Kelurahan Sidomulyo Barat kota Pekanbaru.

Setelah diadakan pengecekan oleh karyawan pihak PLN Persero, benar besi tersebut adalah besi tower 69 yang tumbang dan hilang sesuai kode besi tersebut. Hasil interogasi pelaku mengakui benar telah membeli 16 batang besi tower SUTT milik PLN Persero dari dua orang laki laki yang tidak dikenal dengan harga Rp.150.000,- pada bulan April 2022 lalu dan pelaku menunjukkan 16 batang besi digudang penampungan besi tua miliknya di Desa Kubang Jaya. Selanjutnya pelaku di gelandang ke Mapolsek Siak Hulu berikut barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus serta pencarian terhadap pelaku pencurian tower tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Rido SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu KOMPOL Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MH membenarkan adanya pengungkapan kasus pelaku pertolongan jahat (Tadah) atas Tindak Pidana Pencurian besi tower SUTT milik PLN Persero diwilayah hukum Polsek Siak Hulu,” ucap Kapolsek

Kini pelaku sudah kita amankan berikut 16 batang besi diduga merupakan bagian dari Tower yang diambil oleh pelaku pencurian. Dan saat ini kita lakukan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku. Atas pengungkapan kasus tersebut, pelaku kita sangkakan pada Pasal 363 Jo Passl 480 KUH Pidana,” ungkap Kapolsek (Rafles Juniver Togatorop)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *