Melakuakan Penipuan Dan Penggelapan Tim Resmob Polsek Matuari Ringkus Pelaku Di Bolmut

MahesaMediaCenter, Bitung – Tim Resmob Polsek Matuari berhasil melakukan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan kendaraan bermotor di desa Bolangitan Kec.Bolangitan Kab Bolaang Mongondo Utara (Bolmut) Jumat (22/07/2022).

Berdasarkan laporan -LP/B/112/VII/2021/SPKT/Sek-Matuari/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 29 Juli 2021.
-Sp. Gas/26/VII/2022/ Reskrim/Sek. Matuari, tanggal 21 Juli 2022
-Sp. Kap/26 /VII/2022/Res Bitung/Sek-Matuari, tanggal 21 Juli 2022 tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolres bitung Akbp Alam Kusuma S Irawan SH.SIK.MH. Melalui Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi Menjelaskan, “Pada tanggal 10 Juni tahun 2020 pelaku lelaki IBRAHIM DUNGGIO alias IM datang kepada korban dan menawarkan akan membeli sepeda motor milik korban merek kawasaki seharga Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) namun akan membayar setelah pelaku sudah ada uang dalam kurung waktu yang tidak lama, serta di dasari juga antara korban dan pelaku mempunyai hubungan persahabatan sehingga korban mempercayai pelaku dan memberikan sepeda motor korban bersama dengan surat-surat kendaraan kawasaki ninja 250 R tersebut, “ungkapnya

“Namun lanjut Iwan, “sampai sekarang korban mendapat informasi dimana sepeda motor miliknya sudah pelaku gadaikan dan pelaku tidak dapat menebus kendaraan tersebut sehingga korban merasa sangat di rugikan karena pelaku belum membayar kepada korban. Akibat dari perbuatan pelaku korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari, “ucapnya

“Atas Laporan Tersebut Tim Resmob Polsek Matuari mendapatkan informasi pelaku IBRAHIM T.DUNGGIO Alias AIM berada di Desa Bolangitan Bolmut, selanjutnya Tim menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku, saat di amankan pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian Tim langsung membawa pelaku ke Polsek Matuari dan di serahkan kepada Piket Reskrim untuk proses lebih lanjut, “jelasnya

“Saat tim melakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp.15.000.000,-(Lima belas juta rupiah). Namun sampai sekarang pelaku sudah tidak dapat menebus SPM tersebut karena tidak memiliki uang, dimana uang dari hasil gadai SPM sudah habis terpakai, “imbuhnya

“Adapun barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki Ninja 250 R dengan nomor polisi DB 2775 CU warna hijau, “Tutup Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi

Related posts