Gencar, Gempur Rokok Ilegal Sosialisasi Kali Ini Dilakukan DiKecamatan Kare

MahesaMediaCenter, Madiun – Pasca ditemukannya peredaran Rokok ilegal yang ditemukan Disalah satu toko Dikecamatan kare kabupaten madiun kali ini pihak satuan polisi pamong praja dan bea cukai madiun mengadakan sosialisasi di wilayah kecamatan kare kabupaten madiun(Rabu 27-7-22).

Bertempat di pendopo aswinloka kare sosialisasi dilaksanakan kali ini sosialisasi ditujukan untuk jajaran kepala desa serta unsur lembaga desa yang ada di wilayah kare kabupaten madiun,tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi kepala desa serta jajaran lembaga desa agar ke depan mempunyai pengetahuan terkait peraturan per undang-undangan serta mendeteksi apa yang di sebut rokok ilegal dan nantinya bisa memberikan pemahaman kepada warganya agar tidak memproduksi serta mengkonsumsi rokok ilegal.

Pada sosialisasi kali ini turut hadir muspika kecamatan kare satpol pp kabupaten madiun dan juga narasumber dari pihak bea dan cukai wilayah madiun sebagai pihak yang langsung menangani terkait cukai dan barang yang terkena cukai serta pihak yang berwenang terhadap penindakan atas temuan rokok ilegal.

Pada kesempatan ini pihak dari bea dan cukai sebagai narasumber memberikan beberapa materi terkait cukai dan apa saja jenis barang yang terkena cukai dan juga kegunaan dari cukai tersebut,peserta nampak antusias mengikuti sosialisasi ini dan bisa memahami isi dari materi yang telah disampaikan.

Sementara itu pihak dari bea cukai sebagai narasumber melalui iksan sebagai bagian fungsional pemeriksa pertama mengatakan bahwa sosialisasi kali ini bertujuan mengedukasi kepala desa dan jajaran lembaga desa agar turut serta berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang dimungkinkan beredar diwarganya selain itu juga bertujuan memberikan pemahaman kepada warganya untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal sebab kita tidak tahu kandungan isi bahan didalam rokok tersebut.

“Kita dari pihak bea cukai bekerja sama dengan sat pol pp kabupaten madiun dan juga jajaran polsek serta koramil memberikan edukasi kepada para kepala desa dan lembaga desa untuk saling kontrol terkait rokok ilegal juga rokok polos tanpa pita cukai sebab devisa negara yang digunakan untuk pembangunan sebagian besar berasal dari cukai rokok selain itu biar mereka paham sanksi dan undang-undang terkait rokok ilegal harapannya mereka nanti bisa mengedukasi warganya untuk tidak mengkonsumsi dan memproduksi rokok ilegal sebab ini merupakan tindakan yang salah dan melanggar hukum”

Kebetulan beberapa hari lalu kita mengungkap di kecamatan kare ini ada toko tembakau yang ternyata juga memproduksi rokok polos tanpa pita cukai yang sudah kita tindak langsung kemarin”ujar iksan”
Kalau tis(tembakau iris) ini boleh diperjual belikan secara tradisional tanpa cukai tapi kalau sudah berbentuk barang berupa rokok wajib hukumnya untuk dilabel dengan pita cukai dan melakukan perijinan yang berlaku”imbuhnya”.

Sementara itu pihak kecamatan kare melalui sekretaris camat(sekcam) mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak sat pol pp kabupaten madiun serta pihak dari bea cukai dengan mengadakan sosialisasi terkait cukai.
“Ini sangat bermanfaat sekali bagi kami sebab ya kita masih awam terkait cukai ilmunya sangat bermanfaat dan berguna sekali untuk masyarakat”ujar sekcam

Kami berterima kasih kepada pihak yang telah mengadakan sosialisasi terkait cukai rokok baik dari pihak sat pol pp kabupaten madiun dan juga pihak dari bea cukai madiun.

Kontributor : rengga dian p

Editor : xo

Related posts