Polres Dogiyai bongkar palang di Kantor Dinsos

Personil Polres Dogiyai ketika hendak membongkar palang di Kantor Dinas Sosial

MahesaMediaCenter, Dogiyai – Aparat Polres Dogiyai pembongkaran palang di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten itu. pembongkarang berlangsung pada Rabu (27/07/2022) sore dipimpin Kasat Samapta Polres Dogiyai Iptu Raimon B. Tumeno, didampingi Kapolsek Kamuu AKP Aksan Husein, Kasat Binmas Polres Dogiyai Ipda Ambrosius P. Maneri, beserta personilnya.

Kapolres Dogiyai, Kompol Samuel D. Tatiratu menegaskan, pembongkaran harus dilakukan untuk merubah pola pikir masyarakat yang sering melakukan pemalangan. Sehingga apabila ada permasalahan yang berhubungan pemerintah daerah, perlu disampaikan sesuai dengan jalur dan bermartabat.

Sehingga, sangat diharapkan kepada seluruh masyarakat maupun instansi agar bila terkendala atau bermasalah baik terhadap suatu instansi maupun pemerintahan, jangan langsung melakukan pemalangan atau pemblokiran areal tugas dari kantor.

“Karena hal itu dilakukan, berarti telah mengganggu kepentingan orang banyak khususnya kegiatan pelayanan yang dilaksanakan bagi kepentingan umum,” ungkapnya.

Sehingga Polres Dogiyai mengamankan kantor Dinsos sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan serta menjamin terlaksananya pelaksanaan pelayanan publik.

Menurutnya, penyampaian pendapat atau aspirasi perlu dilakukan dengan cara bermartabat. Jangan sampai memalang kemudian mengganggu keamanan.

“Saya selaku Kapolres Dogiyai sudah berkomunikasi dengan Bupati. Dan beliau (Bupati) sampaikan bahwa akan di agendakan pertemuan langsung dengan pihak yang menyampaikan aspirasinya, untuk menanggapi aspirasi pelaku pemalangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Iptu Raimon B. Tumeno dalam arahan kepada anggotanya bahwa palang di kantor Dinas Sosial harus segera dibuka atau dibongkar. Hal itu dilakukan sesuai dengan perintah dan arahan pimpinannya.

“Perlu kami sampaikan pembongkaran palang berdasarkan koordinasi Kapolres dan Bupati Dogiyai,” ungkapnya.

Dalam pembongkaran ini kata Iptu Raimon, telah diamankan barang bukti (BB) berupa dua buah balok berukuran 5 x 5 dengan panjang 1 meter. BB tersebut digunakan pelaku untuk pemalangan kantor Dinsos.

“Ada balok yang kami amankan sebagai BB dari pemalangan,” pungkasnya.(TR)

Related posts