RUU Penilai Bergulir, Ini Usulan Ketua MAPPI JATIM Kepada DJKN

MahesaMediaCenter, Surabaya – Ketua Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPD-MAPPI) Jawa Timur Mushofah, ST. M.M., MAPPI (Cert.) mendukung sepenuhnya langkah kongkrit Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menggelar konsultasi publik sebagai bentuk komunikasi dua arah kepada masyarakat dalam upaya mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Penilai yang sudah masuk PROLEGNAS di DPR-RI.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Mushofah kepada pejabat DJKN dalam sebuah diskusi di stasiun TVRI Jawa Timur pada rabu/27/7/2022 di Surabaya.

Dalam diskusi itu, Mushofah mewakili pengurus DPD MAPPI Jawa Timur mendukung sepenuhnya pembentukan UU Penilai sebagai payung hukum tertinggi yang menaungi semua aktivitas Profesi Penilai di Indonesia.

“Seperti kita ketahui, bahwa profesi penilai banyak disebutkan di berbagai Undang-Undang termasuk UU No .2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kita belum memiliki Payung Hukum setingkat Undang-Undang. Selama ini pembinaan dan pengawasan terhadap Profesi Penilai dan Penilai Publik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan saja, kata Mushofah”.

Lebih lanjut dalam interaksinya dengan pejabat DJKN, Mushofah juga memberikan beberapa masukan
“Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Profesi Penilai dapat mengerjakan pekerjaan jasa lainnya seperti Studi Kelayakan, Konsultansi Optimalisasi Aset, Desain Sistem Informasi Aset dan sebagainya agar juga dapat diakomodir dalam RUU Penilai, harap Mushofah”.

Kemudian sebagai Ketua DPD MAPPI Jawa Timur, Mushofah juga akan mengikuti langkah strategis DJKN dan Dewan Pengurus Nasional (DPN) MAPPI dalam upayanya meng-Goalkan RUU Penilai segera menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan Konsultasi Publik RUU tentang Penilai untuk melakukan komunikasi dua arah dalam rangka mengumpulkan informasi dari masyarakat untuk meminta pandangan dan pendapat dalam kegiatan Konsultasi Publik pada Rabu (27/7) dengan narasumber direktur Penilaian DJKN Bapak Arik Hariyono, SP.I, M.Si., MAPPI (Cert.) dan kepala kanwil DJKN Jatim Bapak Tugas Agus P, SH., M.H., secara live di stasiun TVRI Jawa Timur. (Tim JATIM)

Related posts