Dokumen Belum Dilengkapi, Dirops Perumda Sudah Melakukan Penagihan, Di Duga Ada Pungli

MahesaMediaCenter, Bitung – Permasalahaan ijin yang di tempati oleh pengusaha kayu yang berada di pasar Kec.Lembe Selatan Kel. Papusungan di duga tidak mengantongi ijin tempat jualan, dan sudah melakukan pembayaran iuran bulanan ke Perumda, hal ini membuat Dirut Perumda Drs. Harto Kahiking angkat bicara di ruang kerjanya. Senin (01/08/2022)

Harto Kahiking saat di temui oleh beberapa awak media di ruang kerja Kantor Perumda menerangkan bahwa, “Terkait ijin harus ada dokumen yang lengkap, pertama soal dukumen ijin. pihak Perumda sampai saat ini berpegang pada regulasi.

Mengenai ijin secara lisan yang di ungkapkan oleh Dirops Viktor Turambi beberapa waktu lalu sangat di sesalkan Dirut Perumda

“Sangat di sayangkan jika Dirops memberi ijin secara lisan kepada pengusaha yang akan menempati lapak, itu sudah melanggar aturan, tidak ada namanya pedagang yang menempati kios atau lapak menggunakan ijin secara lisan, “tegas Harto.

Lanjutnya, “Saya juga kaget kenapa sudah ada yang berjualan kayu di sana, saya sudah telvon kepala unit pasar, kenapa tidak membuat laporan bahwa di pasar tersebut sudah ada yang menempati dan membuka usaha jual kayu, saya juga sudah pertanyakan kepada Dirops apakah benar isu yang berkembang ada transaksi bembayaran tempat usaha?

Sampai hari ini menurut Harto perumda belum pernah melakukan penagihan atas oknum yang menempati kios itu.

“Pihak Perumda sampai sekarang belum melakukan penagihan di lapak itu, harus berdasarkan dokumen yang lengkap, kalau belum lengkap itu jelas sudah melanggar ketentuan, mungkin ada miskomonikasi, “katanya

Menurut yang menjaga di lapak usaha kayu yang berada di lembeh papusungan tersebut, sudah hampir dua bulan bertempat di situ, dan sudah melakukan pembayaran

“Kami sudah hampir dua bulan bertempat di lapak ini, kami bayar seratus ribu dan kami pakai 3 lapak berarti kami bayar 300 ribu per bulan nya kepada yang menagih dalam hal ini perumda pasar, “ujar penjaga lapak kayu.

Ketentuan perumda jelas, siapa yang memiliki dokumen wajib membayar per kios seratus ribu per bulan nya

“Kalau dokumen nya lengkap itu wajib membayar iuran bulanan 100 ribu per lapak, kalau belum punya dokumen kami dari pihak perumda tidak bisa melakukan penagihan, “imbuhnya

Harto menambahkan, “Kalau ada yang melakukan penagihan iuran dan dokumen nya belum lengkap, berarti itu sudah melakukan pungutan liar (Pungli), dan itu kewenangan Dirops yang harus bertanggung jawab karena dia adalah bagian lapangan.

Pengusaha yang bertempat di lapak pasar wajib membayar uang kebersihan dan ketertiban sebesar 5000.

“Pengusaha yang mempunyai lapak wajib membayar jasa harian 5000 rupiah, itu pun untuk kebersihan dan ketertiban, siapapun yang menempati kios yang punya dokumen atau tidak wajib membayar, “terangnya

(Usman Nopo)

Related posts