Hut ke -77 RI, Rutan Kelas IIB Prabumulih Usulkan 364 WBP Terima Remisi 4 WBP Di Antaranya Di Usulkan Bebas

MahesaMediaCenter, Prabumulih (Sumsel) – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 77 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengusulkan sebanyak 364 warga binaan terima remisi, Rabu (03/08/2022)

“Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih David Rosehan Amd IP SH, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Efan Armen, SH mengatakan remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan Perundang-undangan”.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran (F) disamping itu juga, aktif mengikuti program pembinaan”. Ucap efan saat di konfirmasi di ruang kerjanya,

“Dari 557 orang narapidana dan tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih, ada 364 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) dengan jumlah usulan remisi umum I sebanyak 360 orang warga binaan sedangkan untuk remisi umum II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 4 orang warga binaan”.

Dalam kesempatan ini juga Efan menjelaskan bahwa berkas pengusulan remisi sudah selesai, sekarang lagi dalam proses, tinggal menunggu surat keputusan (SK), “sudah kita siapkan dari jauh-jauh hari, berkas sudah kita selesaikan, agar proses pengusulan remisi ini berjalan lancar”.

“Dia juga meminta kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di rutan serta taat pada aturan, pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat warga binaan bebas dan kembali kemasyarakat”, Tuturnya (Rdn)

Related posts