PT Duma Kaya Megar Menangkan Gugatan dan Berkekuatan Hukum Tetap

MahesaMediaCenter, Bandung – Terkait gugatan yang dilayangkan Eka Noviana Jumhayat dan Hermanto kepada pihak pengembang yakni PT.Duma Kaya Megar, dengan surat gugatan Perdata no.09/Pdt.G/2020/PN.BDG, pihak PT.Duma Kaya Megar angkat bicara.

Menurut Titin salah satu pemilik saham pada PT tersebut mengatakan, Diketahui sebelumnya yaitu pada 6 Januari 2020, Eka NJ dan Hermanto melayangkan gugatan kepada PT.DKM, yang dalam gugatan Perdatanya dengan no.09/Pdt G/2020/PN BDG, yang menyebut, Bahwa PT.DKM telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah lalai dalam menyerahkan PSU kepada Pemkot Bandung.

Keduanya, Eka NJ dan Hermanto menggugat PT.Duma Kaya Megar dengan gugatan kerugian materil sebesar Rp.2 Milyar dan Non Material sebesar Rp.7.5 Milyar, kata titin, katanya.

“Namun demikian pada putusannya, baik dari pihak Pengadilan Negeri (PN) maupun dari Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan PT.DKM menang dalam perkara tersebut. Bahkan dari putusan Pengadilan Tinggi, PT.DKM menang dan berkekuatan Hukum Tetap (Inkragh), hal itu karena dari kedua belah pihak tidak ada yang mengajukan upaya Hukum (Kasasi)”.

Sementara itu, mengenai kronologi awal terjadinya gugatan perdata kepada PT.Duma Kaya Megar oleh penggugat Eka Noviana Jumhayat selaku penggugat l (Satu) dan Hermanto selaku penggugat ll (Dua), Titin menerangkan, Bermula dari permintaan para warga Bandung Inten Indah, sekitar 400KK yang sudah menghuni di lahan PT.DKM (Komp.Bandung lnten lndah) seluas 7ha dari total 11ha, Untuk menyerahkan PSU Komplek Bandung Inten Indah ke Pemkot Bandung agar jika ada kerusakan jalan bisa diperbaiki oleh Pemkot Bandung.

“Namun, sebelum PSU tersebut diserahkan pengelolaannya kepada pihak Pemkot, harus diperbaiki dahulu jalan-jalan yang ada di komplek tersebut, oleh pihak pengembang”.

Untuk menjembatani komunikasi antara warga dengan pihak PT.DKM dalam membahas penyerahan PSU, warga Bandung Inten Indah membentuk Pokja (Kelompok Kerja) yang diketuai oleh Eka Noviana Jumhayat, sementara dari pihak PT.DKM sendiri diketuai oleh Hjh.Yati salah satu Direktur di PT tersebut, namun karena Hjh.Yati sibuk menunjuklah Muhamad Ramdan Nugraha (Ramdan), salah satu dari ahli waris pemegang saham di PT tersebut, yang kebetulan tinggal di komplek Bandung Inten Indah tersebut.

“Pada Desember 2017 pertemuan pun diadakan antara PT.DKM dengan Tim Pokja, yang mewakili warga komplek Bandung Inten Indah”.

Karena untuk membiayai perbaikan sarana dan prasarana, perusahaan butuh biaya maka ditawarkanlah kavling yang ada kepada para pemegang saham untuk dibeli dengan harga murah yaitu dengan harga Rp.3.jt/M2 dibawah harga pasaran yaitu Rp.4,5 jt/M2, dan banyak yang membeli dari pihak pemegang saham. Selain itu PT.DKM juga menunjuk Ramdan sebagai wakil di PT itu untuk menyelesaikan PSU, ujarnya.

“Sementara itu, Komunikasi inten pun terjadi antara Ramdan dengan Eka NJ. Dan tiba-tiba Ramdan membuat brosur yang isinya menawarkan penjualan rumah di Komp.Bandung Inten Indah yang bernama Safana Concept, dan juga mencantumkan kerjasama dengan PT.DKM”.

Ramdan bersama temannya Hermanto membuka kantor Safana Concept untuk memasarkan perumahan Bandung lnten Indah.
Dengan begitu Ramdan pun harus membayar sisa pembelian tanah yang baru di Dp’nya Rp.100 jt, dari harga total yang harus dibayar Ramdan Rp.390 jt.

Selanjutnya Ramdan tidak kunjung juga membayar terhadap sisa pembayaran tanah tersebut, saat ditagih untuk melunasinya.
Dan tiba-tiba pula Ramdan melaporkan ke Distaru agar menghentikan atas pembangunan rumah tersebut karena tanpa memiliki lMB, kata titin.

Karena pembangunannya oleh Ramdan sebagai salah satu ahli waris pemegang saham, Hjh Yati Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT.DKM membuat surat kepada Ramdan untuk menghentikannya, segera menarik semua brosur Safana Concept dan menutup kantornya, karena tidak ada izin dari PT.DKM sendiri, titin mengatakan.

Sementara itu Ramdan sendiri mengaku, bahwa yang membangun rumah tersebut adalah bukan dia, tetapi Hermanto dan Eka NJ.
Ramdan juga mengaku, dirinya hanya menjual tanahnya saja kepada mereka dan mereka tidak pernah membayar uang pembelian tanah tersebut. Selain itu juga Ramdan mengaku, Tidak pernah membuat perjanjian kerjasama antara Safana Concept dengan dirinya, Proyek Safana Concept adalah milik Hermanto dan Eka NJ, ungkap Ramdan.

Dari keterangan Ramdan tersebut, dan Ramdan juga lepas tangan, PT.DKM pun akhirnya memanggil Hermanto dan Eka NJ, Hal itu
karena pembangunan rumah yang dibangun oleh Eka NJ dan Hermanto, HGB atas tanah tersebut adalah milik PT.DKM. Oleh sebab itu Eka NJ dan Hermanto harus membayar harga atas tanah tersebut sesuai dengan harga resmi PT.DKM yaitu Rp.4,5 jt.

Namun, Eka NJ dan Hermanto menolak harga Rp.4,5/M2 untuk tanah tersebut, Keduanya bersikeras dengan harga Rp.3 jt/M2, yang menyebut sesuai kesepakatan dengan Ramdan. Tetapi PT.DKM juga tidak bergeming, karena jika harga dimurahkan akan menjatuhkan kredibilitas PT tersebut, hingga Kesepakatan antar keduanya pun tidak menemukan hasil, ujar titin.

Tiba – tiba pada 6 Januari 2022 timbul gugatan perdata kepada pihak PT.DKM, dengan gugatan no.09/Pdt.G/2020/PN.BDG.
Isi gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp.2.M untuk Materiil dan Rp.7,5.M untuk Non Materiil kepada pihak PT.DKM sebagai tergugat I, dan Muhamad Ramdan tergugat II.

“Penggugat tersebut adalah Eka Noviana Jumhayat, Selaku penggugat l dan Hermanto selaku Penggugat II”.

PT.DKM sendiri, Karena merasa telah dirugikan oleh Eka Noviana Jumhayat dan Hermanto, Maka membuat laporan ke pihak Kepolisian yakni Polrestabes Bandung pada 16 Mei 2020, dengan isi laporan, “Diduga telah terjadi adanya pemalsuan surat-surat berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Penyerobotan Tanah”.

Perkembangan pelaporan pun telah ditindak lanjuti pihak Polrestabes Bandung, yang telah melakukan pemanggilan kepada Eka Noviana Jumhayat dan Hermanto, dan telah dilakukan dua kali Gelar Perkara.

Selanjutnya PT.DKM sedang mempersiapkan langkah hukumnya kepada Eka Noviana Jumhayat dan Hermanto.
atas “Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pencemaran Nama Baik,” ujarnya.

Sementara mengenai untuk penyerahan PSU dari pengembang PT.DKM/ Komplek Bandung Inten Indah sendiri, sekarang tinggal menunggu Peta Bidang dari Kantor ATR/BPN Kota Bandung, dan seterusnya akan dilanjutkan dengan pelepasan Hak dari PT. Duma Kaya Megar selaku pengembang perumahan Bandung Inten Indah kepada Pemerintahan Kota Bandung melalui DPKP3 Kota Bandung.

narsum :
(red/cfr).

Related posts