Kesaksian dr Farid Moses Ungkap Kegiatan PSBM Desa TJ Peranap Tidak Cair

MahesaMediaCenter, Pekanbaru — Lanjutan sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022 menghadirkan saksi Widya Hartila, dr Farid Moses, dan dr Joko Santoso, drg Khairani Lubis, dr Sista Nirmala, dr Ahmad Mangguli Ritanga. Sidang digelar secara Online, dimana para saksi saksi berada di Selatpanjang, terdakwa di Rutan Sialang Bungkuk, sedangkan Mejelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa dr Farid Moses selaku Kepala Upt Puskesmas Alai memberikan keterangan bahwa pada Tahun 2020 telah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Desa Tanjung Peranap, Sehingga Bupati Kepulauan Meranti Saat itu Drs H Irwan M.Si mengambil langkah cepat dan tepat dengan menetapkan zona Merah pada Desa Tanjung Peranap, sehingga Desa tersebut harus dilockdown dengan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro ( PSBM ) yaitu Lockdown di tingkat Desa. Namun saat itu anggrannya belum tersedia, Sehingga harus diusulkan terlebih dahulu melalui Dana BTT (Biaya Tak Terduga). Dr Moses mengungkapkan tidak mengetahui Anggran PSBM Desa Tanjung Peranap tersebut, karena hal itu urusan Dinas Kesehatan.

Saat itu kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap harus ditalangi dulu oleh Kadiskes Meranti (dr Misri Hasanto) dengan cara berhutang, diantaranya : Biaya makan minum Tim Terpadu PSBM yang bertugas di Desa Tanjung Peranap selama Desa tersebut dilockdown, Biaya Sewa Speed/Pompong pengankut personil, biaya operasional lainnya. Dr Moses mengakui ikut membantu mencarikan Speed atau Pompong dan membantu membayarkan sewa Speed tersebut. Namun pada akhirnya Dana BTT ( Biaya Tak Terduga ) untuk kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap tersebut tidak cair, sehingga biaya biaya yang muncul menjadi beban Kadiskes Meranti (dr Misri Hasanto) yang saat ini sebagai terdakwa pada kasus kedua.

Pada kesempatan terpisah dr Misri (terdakwa) mengungkapkan bahwa, saat itu saya harus menyelamatkan masyarakat kabupaten Kepulauan Meranti dari wabah penyakit berbahaya Covid-19 umumnya, Desa Desa dengan Zona Merah pada khususnya. Namun tidak didukung oleh anggaran yang memadai. Padahal Daerah Kepulauan Meranti saat itu berhasil cukup lama berada pada Zona Hijau di tengah kepungan Zona Merah dan Zona Hitam, bahkan Daerah Kepulauan Meranti menjadi pusat Study Banding dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 saat itu. Daerah yang ikut study Banding diantaranya berasal dari Kabupaten/Kota Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan Kadinkes Meranti ( dr Misri Hasanto ) diminta sebagai Narasumber Nasional bersama c staf khusus DKI Jakarta dan Ketua Umum PB HMI kenangnya. Tapi masalah Covid-19 inilah saya ditahan dengan tuduhan Pasal yang berobah robah, bahkan muncul pula kasus yang kedua, terdakwa yang sama, saksi yang sama, bukti yang sama, waktu yang sama, dan pengadilan yang sama, tapi dengan penyidik yang berbeda. Kasus kasus ini terkesan dipaksakan dan banyak kejanggalan. Biarlah waktu yang menjawab semuanya dengan harapan Majelis Hakim bisa memberikan keadilan yang sebenarnya berdasarkan kebenaran dan fakta persidabgan, ungkap dr Misri. di wawancara lewat telepon seluler 5/8/2023

Kesaksian lain diungkapkan dr Moses, dan kepala Upt Puskesmas yang lain terkait dengan Proses penerimaan dan Pendistribusian uang jasa Pemeriksaan Rapid test bagi Tenaga Kesehatan, yaitu sebesar Rp 32.500,- per orang per pemeriksaan Rapid test KPU tahap pertama dengan totalnya Rp 36.768.875,-. Untuk Setiap Jasa Pelayanan Pemeriksaan Rapid adalah Rp 62.500, yang terdiri dari Jasa Pemeriksaan Rp 32.500,- ( Jasa Medis, Jasa Analis, Jasa Paramedis, & Jasa Administrasi ), serta Jasa Sarana/Prasarana(APD), Jasa Akomodasi, Jasa Transportasi & Jasa Pendukung lainnya sebesar Rp 30.000,- per orang per pemeriksaan sesuai dengan SK Kadiskes tanggal 03 Juli 2020 tentang Tim Pelaksana Rapid Test bagi Anggota KPU Pada lampiran keduanya. Karena KPU dan Bawaslu Kepulauan Meranti tidak menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) & bahan Lainnya dalam kegiatan Rapid test Antibody tersebut. Sehingga biaya APD diambil dari Jasa Sarana/Prasarana Rapid.

Sidang ini dipimpin oleh ketua Mejelis Hakim Effendi,SH.MH, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Sidang dimulai pukul 15.15 Wib dan ditutup pukul 18.15 wib, pungkasnya.

Kuasa hukum dr Misri Emi Afrijon,S.H menjelaskan, ada kejagalan sanksi jawaban kepala UPT kepala farmasi kabupaten Meranti tidak pernah menerima rapid tes langsung di bantah jawaban kepala tewu menyatakan kadis pernah mengembalikan rapid tes sebanyak 1311 serah terima Widya Hartila lalu antonius mengetahui minta di tahan Jagan masukkan laporan, dalam sidang berapa bulan lalu Atonius menyatakan didalam bap tidak tahu rapid tes di kembalikan kelihatan dr atonius berbelit Belit membuat kebohongan luar biasa’tegas’ Emi Afrijon,S.H saat konfirmasi lewat telepon seluler

Masih lanjut Emi Kasus ini’ kelihatan di paksakan ada kejanggalan tidak cermat jaksa dalam penghitungan kerugian negara , disini meringan dan menguntungkan dr Misri bukti bukti yang ada lalu dihilangkan tidak dilampirkan dan buka persidangan sangat merugikan klien kami, Persidangan ada 6 saksi dan 5 orang kepala puskesmas hadir”pungkas Emi Afrijon,S.H,,(Zul )5/8/2022

Related posts