Benny Hutapea Warga Jepara Ditangkap Tanpa Adanya Surat Penangkapan, Yang Sah Menurut Hukum

MahesaMediaCenter, Jepara – Benny Hutapea Warga Jepara melakukan gugatan atas Institusi Polri, dengan dugaan saat melakukan penangkapannya tidak sesuai standar SOP. Gugatan tersebut diajukan di pengadilan negeri Jepara. Senin, (08/08/2022).

Saat di konfirmasi awak media di persidangan, Benny Hutapea mengungkapkan awal mula kasus ini. Ketika ada rencana kunjungan Presiden Jokowi ke Jepara, dan pada hari Sabtu 18 (Juni 2022) Sekira Pukul 14.44 WIB, Polisi dari Polres Jepara yang bernama Tarwidi menelpon dan ingin bertemu, setelah itu Polisi Tarwidi bersama dengan 6 Polisi yang lainya bertemu dengan Benny Hutapea, di Musium R.A Kartini Jepara. Setelah itu juga Benny Hutapea di bawa ke Polres Jepara.

Benny Hutapea juga mengungkapkan ke awak media dia bingung, “Kok tiba-tiba saya di bawa Ke Polres Jepara dan di diamkan berjam-jam di Polres Jepara dan baru Jam 19.00 malam WIB di mintai keterangan”, katanya.

Ia menambahkan, “Ia kecewa, tanpa adanya SOP penangkapan yang jelas dan itu juga melanggar HAM”, imbuhnya.

Bambang Widjanarko Kuasa hukum Benny Hutapea juga mengungkapkan hal senada dengan apa yang diungkapkan oleh Benny Hutapea, Dia juga menambahkan agar media ikut mengawal kasus ini.

Disisi lain perwakilan dari kompol Polres Jepara saat ditemui awak media di persidangan belum mau memberi Statement atas kasus ini,”pungkasnya.
(Supri)

Related posts