MahesaMediaCenter, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan BO (52), warga Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. BO diamankan lantaran kedapatan sedang mengangkut 12 drum minyak solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Diketahui, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin 08 Agustus 2022 sekira Pukul 02.20 WIB di di lokasi Jalan Pelang – Tumbang Titi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
” Kita telah mengamankan sdr BO ini beserta satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih yang bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2.400 liter, dimana menurut keterangan dari pelaku, minyak tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi ” kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin, Selasa 09 Agustus 2022.
Ditambahkan Yasin bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut, dengan sangkaan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
” Kita pastikan akan menindak tegas setiap upaya penyeludupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabla mengetahui adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. ” Tutup Yasin. ( kaperwil media suara mabes kalimantan barat)