MahesaMediaCenter, Talaud – Bupati kab Talaud Dr dr Elly Engelbert Lasut ME,Hadir sebagai Pembina Upacara. Kepala Lapas {kalapas} kelas III Lirung bpk Djitro Tindi S.IP melaporkan yang di bacakan Staf lapas bahwa napi yang telah mendapatkan Remisi dari Kementerian Hukum dan Ham tindak Pidana non PP No 28 tahun 2006 dan Non PP No 99 tahun 2012, sebanyak 41 orang,
Yang terdiri dari kasus Susila 2 orang, kasus pelanggaran lalu lintas 1 orang kasus pembunuhan 2 orang kasus pencurian 1 orang dan perlindungan anak yang paling menonjol 35 orang,
Sementara dalam sambutan bupati jika kembali ke masyarakat berlaku lah pribadi yang baik siapa tau kalian Akan seperti saya karena saya pun pernah seperti kalian ungkap Bupati.
Turut hadir pula dalam pemberian Remisi di lapas kelas III Lirung Wakil Bupati Drs Moktar Arunde Parapaga, waka polres Kompol Demetrius lariwu, kejaksan Negeri yang di wakili kasi pidum ibu Meylani M Motulo SH, selesai acara dilanjutkan dengan Acara makan bersama Narapidan dan foto bersama. (Tim talaud)