MahesaMediaCenter, Sorong – Ketua LSM tunas bangsa Papua Barat “Muhajir Rumadan meminta kepada Kejaksaan negeri Sorong, agar segera menetapkan kasus tindak pidana korupsi alat tulis kantor (ATK) senilai 8 milyar rupiah pada tahun 2017 lalu di kantor BPKAD kota sorong. Hal ini di sampaikanya kepada Wartawan melalui SMS tertulis Via WhatsApp (Sabtu 10/09/2022
Seakan-akan ada pembiaran dari pihak kejaksaan negeri Sorong terhadap para pelaku korupsi yang ada, sedangkan kasus ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun lalu,, kemudian sudah di naikan dari penyeledikan ke penyedikan kenapa belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.”ucapnya
Kami sudah pernah menanyakan hal ini, namun menurut kejaksaan pihaknya masih menunggu hasil Audit BPK sehingga bisa menetapkan tersangka. Inikan alasan kejaksaan yang tidak rasio.
Ia juga menjelaskan, dari hasil audit BPK itulah kemudian kasus ini bisa di tangani oleh kejaksaan negeri sorong, hasil audit apa lagi yang di tunggu,,?? para pelaku korupsi mantan kepala badan pengelolaan keuangan aset daerah (BPKAD) kota sorong (HT) saat ini santai dan terkesan tidak melakukan kesalahan apapun.
Hal ini kalau di biarkan terus maka saya yakin dan percaya bahwa akan ada kasus korupsi selanjutnya dan ini menjadi kebiasan, dirinya meminta kepada kejaksaan tinggi (Kajati) Papua barat agar segera mengevaluasi kinerja kejaksaan negeri Sorong.” Tegasnya LSM
Kemudian harapan saya sebagai ketua LSM Tunas Bangsa Provinsi Papua Barat kepada bapak pejabat walikota Sorong, agar tegas kepada bawahan- bawahan yang terlibat para pelaku korupsi ini, agar tidak lagi di berikan ruang bahkan jabatan untuk mereka.
(RK/JS)