Ribuan batang Kayu Ulin ilegal Milik (S) alias (J) Yang Di Amankan Polda Kabar Di Pertanyakan

MahesaMediaCenter, Melawi Kalbar – Pengungkapan ribuan batang kayu olahan oleh tim ditkrimsus Polda Kalbar di Kabupaten Melawi (1-10-2022) belum lama ini,di pertanyakan…?

“Pasalnya sudah lebih dari sepekan hasil pengungkapan kasus pembalakan liar milik saudara (S) alias (J),Polda Kalbar belum melakukan konferensi Pers,hal tersebut membuat sejumlah wartawan bertanya-tanya kenapa penangkapan bos besar kayu ilegal tersebut tidak ada dilakukan konferensi pers oleh Polda Kalbar…? padahal kasus tersebut sangat panas di kalangan masyarakat.

Di ketahui,Tim dari Polda Kalbar telah mengamankan ribuan batang kayu olahan jenis Tebelian/Ulin,Mengkirai, Meranti,Keladan,dll di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,pengungkapan kasus tersebut berawal dari di amankannya satu dari tiga unit truk bermuatan kayu tanpa di lengkapi dokumen yang sah di jalan Km 28 Nang Pinoh pada 1 Oktober lalu,hasil pengembangan di temukan tiga ( 3 ) titik lokasi sebagai tempat penyimpanan kayu yang di ketahui milik (S) atau (J).dan di damping sejumlah personil dari Polres Melawi,ribuan kayu ilegal tersebut di angkut oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar menggunakan truk untuk di amankan sebagai BB ( barang bukti ).

“Saat mendatangi salah satu TKP, di Samping gudang Jengkol, wartawan sempat bertanya kepada salah satu personil Polisi yang di ketahui bertugas di Sat Reskrim Polres Melawi,” dari Polda,kami hanya bantu mengamankan ” Ucapnya Singkat.

Berdasar keterangan yang diperoleh dari TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) salah satu supir truk yang membantu mengangkut kayu ilegal dari TKP, kayu ilegal tersebut langsung di bawa ke kabupaten Sintang,di amankan disalah satu area polsek tebelian , Wilayah hukum Polres Sintang.Beserta satu unit truk yang berisikan kayu olahan jenis papan yang sebelumnya di amankan di Polres Melawi.

“Kami bongkar di polsek Tebelian simpang Pinoh Bang,belasan truk,Kata salah satu supir truk yang turut mengangkut barang bukti berupa ribuan batang kayu Tebelian/Ulin tersebut.

Dari informasi yang di himpun oleh beberapa media dan LSM di kabupaten Sintang, tumpukan ribuan batang kayu jenis Tebelian/Ulin tersebut masih terlihat berada di samping dan belakang Mapolsek Tebelian, (Polres Sintang,Red_)sementara kayu olahan lainya belum di ketahui di amankan di mana…?

“Hanya kayu Belian jak di situ,( Polsek Tebelian Red_)”kalau kayu jenis lain tidak tau kemana arahnya,”Ujar Bambang Iswanto.Korwil TINDAK Indonesia.

Di tegaskan Bambang, Pihaknya TINDAK Indonesia sangat mengapresiasi pengungkapan kayu ilegal milik saudara (S) alias (J) oleh Polda kalbar ini,di tegaskan dia,LSM TINDAK Indonesia akan terus mengawal proses pengungkapan kayu ilegal tersebut hingga ke meja persidangan.

“Kami akan terus mengawal kasus kayu ilegal ini hingga sampai ke persidangan, transparasi dalam pengungkapan kasus tersebut harus di kedepankan,berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) Nomor 14 tahun 2008,” ujar Bambang.( Hepni Jk )

Related posts