MahesaMediaCenter, Jepara – Berdasarkan surat edaran Dinsospermades Kabupaten Jepara Jawa Tengah, bernomor : 141/1982, bersifat penting dan tertanggal :6 September 2022, perihal masa tugas perangkat desa.
Dinyatakan di huruf 2; yang kurang lebih berbunyi bahwa masa tugas perangkat desa di kabupaten Jepara terbagi menjadi 2 kategori, dengan rincian sebagai berikut :
a). Perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya Perda Jepara nomor 5 tahun 2007, tentang tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, masa tugasnya sampai yang bersangkutan berumur 65 tahun.
b). Perangkat desa yang diangkat berdasarkan ketentuan Perda Jepara nomor 5 tahun 2007, masa tugasnya sampai yang bersangkutan berumur 60 tahun. Dan Perda Jepara nomor 5 tahun 2007 tersebut ditetapkan pada tanggal : 25 Juli 2007.
Pada hari Senin, 24 Oktober 2022, sekitar pukul : 16.10 WIB, salah satu pemerhati pemerintah desa yang berinisial RF (49) warga kecamatan Kedung kabupaten Jepara, “Beliau menceritakan hal itu ke awak Media Suara Mabes.
Menurut RF, edaran tersebut menimbulkan multy tafsir dan diduga bertentangan dengan UU desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 53 ayat 2 huruf a, dan di PP 43 thun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang desa, di pasal 68 ayat 2 huruf a.
“Hal itu juga dijelaskan di permendagri no. 83 thn 2015 sebagaimana telah d ubah dengan permendagri no. 67 thn 2017 pasal 5 ayat 3 huruf a; Kemudian perda jepara no. 17 thn 2017 tentang perubahan atas perda jepara no. 10 thn 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Pasal 37 ayat 2 huruf a”.
“Kemudian perbup jepara no. 11 thn 2018 ttg perubahan kedua atas perbup jepara no. 36 thn 2016 tentang pedoman tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 41 ayat 2 huruf a”, jelasnya.
Masih kata RF, yang lebih penting lagi seharusnya dinsospermades mencermati ketentuan penutup UU desa 6 thn 2014 pasal 119 dan pasal 120 serta ketentuan penutup PP 43 thn 2014 pasal 157, bila mana ada ketentuan perundang undang lainya yang tdk sejalan dengan regulasi2 tersebut.
“Dimana ketentuan penutup pasal 119 UU 6 2014 berbunyi : semua peraturan perundang undangan yg berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan undang2 ini, sedangkan Pasal 120 ayat 1 UU 6 thn 2014 berbunyi : semua peraturan pelaksana tentang desa yg selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini (UU no 6 thn 2014). Lalu untuk pasal 157 PP 43 thn 2014 berbunyi : pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, smua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai desa yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini (pp 43 thn 2014), tutur Slamet Bedjo.
Ketika Awak Media mencoba untuk konfirmasi perihal tentang edaran tersebut, tepatnya hari Selasa, 25 Oktober 2022, Kadinsos Edy Marwoto menyampaikan dan mengarahkan agar untuk koordinasi dengan Kabid Bina Pemdes, saudara Taufik.
Edy juga mengatakan, saat ini saya masih ada kegiatan Diklat di luar kota, ucapnya.
Kemudian di waktu dan tempat yang berbeda, Media Suara Mabes mencoba untuk konfirmasi hal tersebut sesuai dengan petunjuk dari Kadinsos.
Lalu mendapatkan jawaban dari Kabid Bina Pemdes Taufik, pada Rabu, 26 Oktober 2022.
“Beliau menjelaskan tentang pertanyaan diatas, mengacu pasal 12 permendagri 83/2015 ttg. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dinyatakan bahwa “perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya”
“Sekali lagi bahwa UU tidak berlaku surut, Artinya bagi Perangkat desa yang diangkat dgn masa jabatan 65 thn tetap melaksanakan tugas sesuai SK. Pengangkatanya”, jelasnya Taufik.
Dari hasil konfirmasi tersebut kami mencoba untuk menghubungi kembali pada RF, dan kami dipersilahkan untuk ke kediamannya pada hari Minggu, 6 November 2022.
Saudara RF menyampaikan tentang edaran menteri dalam negeri republik Indonesia, yang bernomor : 141/4268/SJ, sifat Sangat Penting dan hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Edaran itu ditujukan kepada Bupati/Wali kota se Indonesia.
“Yang mana di poin 4 huruf b, surat edaran menteri tersebut berbunyi menegaskan kepada kepala desa untuk MEMPEDOMANI ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 53 UU Desa tahun 2014 ttg desa dan pasal 5 Permendagri no. 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no. 67 tahun 2017 ttg perubahan atas peraturan menteri dalam negeri no. 83 thn 2015, yaitu salah satu alasan pemberhentian perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun”, pungkasnya RF.
(Yusron)