MahesaMediaCenter, OKU – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya(LSM RIB) OKU,Leo Nardo pada (7/11/2022) melaporkan kepolres oku
dugaan tindak pidana Markup, KKN yang dapat dikualifikasikan sebagai Delik penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan diduga merugikan dan mempermainkan.
Nasib Tenaga kesehatan honorer Non ASN di Kabupaten OKU berakibat Data Tenaga Non-ASN Tenaga kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak terupdate (Nol) di aplikasi SISDMK Kementerian Kesehatan, Sehingga Tenaga kesehatan non-ASN Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahun Tahun 2022 dengan alasan yang tidak Logis dan bisa dikatagorikan pembohongan Publik, karena dalam surat Edaran Dinas kesehatan OKU melalui pesan
Wahatsaap (WA) ke Puskesmas-Puskesmas, bahwa Portal Website Kementerian Kesehatan gangguan (eror).
Padahal kita ketahui bersama untuk kabupaten /kota lain nya bisa mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2022 dan tidak ada masalah.
Maka dari itu berdasarkan Analisa Dasar kami hal ini terjadi bukan Karena Kelalaian tapi ada unsur kesengajaan yang diperbuat oleh Oknum-Oknum Dinas Kesehatan Kabupaten OKU untuk kepentingan Pribadi atau orang lain.
Dugaan adanya Markup dan kerancuan Data, Tenaga Honorer Kesehatan OKU, diketahui disaat kementerian Kesehatan Meminta Data Tenaga Honorer Kesehatan Non ASN Kabupaten OKU untuk penerimaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Dinas Kesehatan tidak bisa memberikan
Data yang Falid diduga karena kerancuan Data dan Markup Data sehinga Dinas Kesehatan Menutup Portal menunda penerimaan PPPK Tahun 2022 untuk formasi kesehatan, Dengan alasan Portal ganguan dan meminta Data lagi ke Seluruh Tenaga kesehatan Non PNS kabupaten OKU, dengan modus dijanjikan akan diajukan lagi kekementerian Kesehatan untuk dapat mengikuti Tes Seleksi penerimaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Tahun 2023, padahal kita ketahui untuk tenaga Honor Tahun 2023 akan di hapus Oleh Pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi Lsm RIB data seluruh nakes daftar tenaga Kesehatan di tiga bagian yang bertugas diantaranya :
a. Tenaga kontrak sukarela berjumlah 390 orang yang bertugas di 16 puskesmas dan kantor Dinas
Kesehatan kab. OKU
b. Jumlah Bidan dan Dokter PTT berjumlah 315 orang yang terdiri dari 289 orang bidan dan 26 orang
dokter yang bertugas di di 16 puskesmas di Kabupaten OKU
c. Jumlah tenaga Kesehatan Non ASN yang bertugas di RSUD Ibnu Sutowo berjumlah 117 orang
Berdasarkan hasil Analisa kami, bahwasanya patut diduga telah terjadi penggelembungan data atau Mark Up data karena berdasar Laporan Dinas kesehatan bahwasanya jumlah nakes non ASN yang terdata di BPKSDM OKU berjumlah 1222 orang sementara hasil pengumpulan data yang kami dapatkan
di Kabupaten OKU itu hanya berjumlah 822 orang.
Dan terdapat selisih jumlah sekitar 400 orang Berdasarkan keterangan dari beberapa pihak yang kami temui, bahwanya pemkab OKU telah
menganggarkan dana perekrutan tenaga Kesehatan Non ASN dan telah dikucurkan ke Dinas Kesehatan
sebesar Rp. 5.000.000,- untuk 16 puskesmas diseluruh Kabupaten OKU dan dapat kita ketahui bahwasanya atas kejadian tidak terinputnya data nakes ke server Kementerian Kesehatan RI maka kami menyimpulkan bahwasanya kegiatan perekrutan nakes tersebut dianggap gagal.
Dan patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atas dana tersebut yakni Rp. 5.000.000 x 16 puskesmas = Rp. 80.000.000,-
Untuk itu kami meminta Kapolres OKU memanggil dan Memeriksa Plt Kepala Dinas Kesehatan OKU Rozali SKM MM beserta Kabid Sumber Daya Kesehatan Lukman dan Pihak-Pihak yang terlibat serta Meminta seluruh data Tenaga Kesehatan Non PNS yang ada di kabupaten OKU dan Total Honor yang
dianggarkan setiap Tahun untuk Tenaga Honorer karena Berpotensi Markup.
Jelas Leo /ketua Lsm RIB OKU kepada awak media.(erham)