Patut Diduga Surat Edaran Mendagri 141/4268/SJ, Telah Diabaikan Dinsospermades Jepara, Sehingga Mengabaikan UU Desa dan PP No. 43 tahun 2014, Ini Penjelasan Ahli Hukum

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Jepara – Mengingat pada tanggal : 27 Juli 2020, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang ditujukan kepada Bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut bernomor :141/4268/SJ, perihal : Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Dalam hal ini pemerintah daerah Jepara Jawa Tengah, patut diduga telah melalaikan himbauan Mendagri dan mengabaikan petunjuk tentang pemberhentian masa tugas perangkat desa.

Menurut saudara RF (49), yang merupakan warga kecamatan Kedung Jepara dan sekaligus sebagai pemerhati pemerintah desa, Selasa (8/11/2022).

Ia menyampaikan bunyi edaran tersebut diantaranya disebutkan di angka 2 dan, angka 4 huruf b dan c, “yang mana huruf b berbunyi : menegaskan kepada kepala desa untuk MEMPEDOMANI ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 53 UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 ayat 3 huruf a, Permendagri no. 83 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no. 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri yang disebutkan salah satu alasan pemberhentian perangkat desa itu karena diberhentikan apa bila usia telah genap 60 tahun”. Jadi poin 4 huruf b tidak perlu tafsir tafsir lagi, karena itu sudah penegasan dari menteri,menurut RF.

Lalu untuk huruf c, harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah sebagaimana telah diatur di pasal 13 nomor 83 tahun 2015. Dimana yang Kemudian di dalam perda jepara no. 17 tahun 2017 tentang perubahan atas perda jepara no. 10 thn 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Pasal 37 ayat 2 huruf a, salah satu alasan perangkat desa diberhentikan di usia 60 tahun.

“Yang terlebih penting lagi yang perlu diperhatikan semua pihak untuk mencermati ketentuan penutup UU desa 6 thn 2014 pasal 119 dan pasal 120 serta ketentuan penutup PP 43 thn 2014 pasal 157, bila mana ada ketentuan perundang undang lainya yang tdk sejalan dengan regulasi2 tersebut”, jelasnya RF.

Di waktu yang sama kami kembali konfirmasi ke Kabid Bina Pemdes Taufik melalui WA, ia mengatakan, kalau pihaknya sudah koordinasi dengan Mendagri pada bulan Oktober. Kami menggunakan acuan di pasal 12 permendagri no. 83 tahun 2015, “Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dinyatakan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya”

“Karena UU tidak berlaku surut, Artinya bagi Perangkat desa yang diangkat dengan masa jabatan 65 thn tetap melaksanakan tugas sesuai SK. Pengangkatanya”, ucapnya Taufik.

Sementara menurut Kabag hukum Jepara Wafah menyampaikan hal yang sama dengan apa yang disampaikan oleh Kabid Bina Pemdes Taufik, “Memang sudah sesuai UU tidak berlaku surut. Terkait untuk surat edaran Mendagri saat ini ada di dinsospermades”, katanya.

“Sedangkan menurut Muh. Yusuf. SH., MH., ketika dimintai pendapatnya tentang pandangan hukum mengenai UU itu tidak berlaku surut”.

“Yusuf menjelaskan, apa yang dimaksud dengan hukum tidak berlaku surut itu biasa disebut non-retroaktif, atau artinya hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu. Bisa juga disebut hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu”.

“Sedangkan dari segi Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata”, jelasnya Yusuf.

(Yusron)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *