Polres Kab Talaud Menerima Bantuan Mobil SIM Keliling dari POLDA Sulut Untuk Kebutuhan Masyarakat Talaud

MahesaMediaCenter, Talaud – Polres Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar prosesi Upacara penyerahan 1 Unit mobil SIM Keliling dari Direktorat Lalulintas Polda Sulut, yang nantinya untuk melayani perpanjang SIM secara mudah bagi warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud bertempat halaman Mapolres,

Upacara dan penyerahan Mobil Operasional kendaraan SIM Keliling dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo, SIk, SH, MH dan Komandan Upacara Ipda Stanny Elias, SE serta turut dihadiri Para PJU yakni Kabag, Kasat, Kasi, Perwira serta Bintara Polres Kepulauan Talaud serta Tokoh Agama Ratumbanua Melonguane Ramli Adam.

Dalam kesempatan ini, Kapolres menyerahkan secara langsung kendaraan Operasional SIM Keliling kepada Kasat Lantas Iptu Otniel Nusa untuk digunakan dalam pelayanan perpanjang SIM Keliling .

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo, SIk, SH, MH mengatakan prosesi Upacara penyerahan 1 Unit mobil SIM Keliling dari Direktorat Lalulintas Polda Sulut untuk eksistensi kepolisian dibidang Pelayanan dan dengan adanya mobil SIM Keliling akan mempermudah masyarakat dalam perpanjangan pengurusan SIM tanpa harus ke Polres.

Harapannya dengan adanya mobil SIM Keliling ini dapat digunakan secara maksimal dan masyarakat dapat terlayani hingga ke Pelosok Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Diketahui bahwa SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.

Sementara itu, Kasat Lantas Iptu Otniel Nusa mengatakan Layanan SIM Keliling Polres Talaud hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Nantinya kami akan melayani operasional SIM Keliling untuk wilayah Beo, Essang, Rainis, Gemeh dan juga nantinya wilayah Lirung.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat.(Biro Kab Talud Peri & Jufryson.

Related posts