Lapor Pak Kadis Pendidikan Kampar, dugaan Praktik jual seragam di SMPN 4 Siak Hulu , Kampar

MahesaMediaCenter, Kampar – Meraih keuntungan hal yang wajar namun bukan berarti dilakukan dengan melanggar peraturan perundang – undangan Sebagaimana diatur Dalam Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam pasal tersebut menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

baik juga Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.

“Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.”

” Anak saya sekarang sudah kelas 7 SMP dan sebentar lagi naik kelas 8, namun sampai saat ini baju seragamnya belum semuanya diberikan oleh pihak sekolah padahal saya sudah melunasi sejumlah 1.700.000 pada saat pendaftaran siswa baru di bulan Juli 2022 dan langsung membayar kepada bagian administrasi sekolah.

Pembayaran seragam tersebut tidak bisa dicicil, baju seragam yang saya bayar ada 5 pasang, hingga sekarang seragam baju batik belum ada diberikan pihak sekolah, kemudian dasi dan topi bagian dari seragam putih biru anak saya pun tidak ada dibagikan, kalau upacara anak saya tidak memakai topi dan dasilah, ujarnya (13/2/2023).

Pada saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Korwil Dinas Pendidikan Siak Hulu ibu Muryati, S.Pdi, M.pd tidak menjawab, hanya di baca saja, dan pada saat ditelfon diangkat ” nanti saya telfon pak, saya mau sholat ” ungkapnya, (17/2/2023).

namun sampai saat ini tidak ada ditelfon kembali oleh Korwil Dinas Pendidikan Siak Hulu.

Dalam hal ini Kadis Pendidikan Kampar masih dalam diupayakan untuk konfirmasi lanjutan dalam pemberian informasi.

Related posts