MahesaMediaCenter, Babel – Anggota DPRD Propinsi Bangka Belitung Eka Budiarta tanggapi peryataan Pj Gubernur Bangka Belitung di Kompas.com,edisi 18 Febuari 2023,dengan judul “Meski Bepolemik ,Tambang Laut Di Negeri Laskar Pelangi Akan Segera Beroperasi”.Izin usahanya memang ada di sana, ada tambang laut. Tahun ini bisa dilakukan penambangan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, seusai rapat evaluasi pertimahan di gubernuran, Sabtu (18/2/2023).
Terkait berita tersebut, Eka Budhiarta dengan tegas mengatakan” penambangan di laut Belitung Timur (Beltim) tetap belum bisa dilaksanakan karena bertentangan atau tidak sesuai dengan Perda RZWP3 K.
“Tidak ada alokasi Ruang atau Zona Tambang di perairan laut Belitung Timur,” ujar Eka Budiartha kepada media ini, Senin (20/02/2023).
Eka Budiartha Mantan Wakil Ketua Pansus RZWP3 K dan yang saat ini juga masih merupakan Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3 K masih berlaku sampai dengan saat ini.
“Belum ada Revisi, sehingga kepada semua stakeholder diharuskan untuk mematuhi Perda tersebut dan bersabar sampai ada revisi RZWP3 K.” Pungkasnya Eka.
Eka menjelaskan, seperti dalam pasal 92 huruf b2, dijelaskan bahwa untuk IUP yang belum melakukan pembangunan harus menyesuaikan dengan alokasi ruang di dalam Perda RZWP3 K.
“Untuk Kasus di Belitung Timur berlaku pasal tersebut, yaitu belum melakukan Pembangunan, untuk itulah kepada semua pihak untuk bisa menyesuaikan dengan Perda,.”Ungkapnya Eka Budiarta.(edi babel).