Ada Dugaan Limbah B 3 Cair Pabrik Kelapa Sawit PT KMSA Mampang Di Jual Di Duga Tidak Memiliki Izin Dari DLH

MahesaMediaCenter, Labusel Sumut – Keberadaan pabrik kelapa sawit PT KMSA yang terletak di desa mampang kecamatan kota pinang kabupaten Labuhan batu selatan Sumut, kini menjadi perhatian masyarakat sekitar tetangga perusahaan itu, bagai mana tidak puluhan tahun sudah pabrik kelapa sawit itu beroperasi PT. KMSA sama sekali tidak ada perhatian terhadap masyarakat sekitarnya, padahal ada tanggung jawab perusahaan itu di mana perusahan tersebut berdomisili tentunya harus berbagi bila ada keuntungan dari hasil pengolahan tandan buah segar TBS yang di beli dari masyarakat yang tentunya mendapat keuntungan tidak sedikit tentunya mendapat keuntungan yang besar, milyaran rupiah keuntungan yang di angkut dari desa mampang kecamatan kota pinang, sebagai bukti bahwa pabrik kelapa sawit itu mendapat keuntungan yang tidak sedikit, sampai sekarang pabrik kelapa sawit itu masih beroperasi selama puluhan tahun ini merupakan bukti kalau memang perusahaan tersebut tidak beruntung mungkin saat ini sudah bangkrut dan tidak beroperasi lagi.

Ketika prilaku pihak menejemen PT KMSA kian tidak perduli lagi dengan masyarakat sekitar, para awak media pun, merespon dengan melakukan peliputan dan komfirmasi kepada masyarakat sekitar terutama masyarakat desa padang rih, dan sekitarnya kecamatan kota pinang yang tidak mau namanya di tulis di media suara mabes, tanggal 12/4 bahwa tingkat kebisingan dan asap pabrik, luar biasa banyaknya lalat di rumah rumah penduduk, dan kalau angin bertiup di sekitar desa itu bau busuk yang menyengat, yang pasti benar benar tidak nyaman, juga ribuan truk limbah yang mengangkut limbah pabrik tanpa mengantongi izin dari dinas lingkungan hidup (DLH) kb Labusel, ribuan truk pengangkut maksudnya truk itu di perkirakan sekitar ada 30 truk tangki pengangkut limbah cair itu karena setiap hari terus mengangkut hasilnya menjadi ribuan tangki yang di jual kepada masyarakat pengangkut limbah, mobil mobil itu bertuliskan mengangkut Air bersih, bukan mengangkut limbah tapi Air bersih bukan main pintarnya pihak pengangkut limbah dan pihak menejemen PT KMSA, Mampang, untuk mengelabui masyarakat yang di duga limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun B 3, kini merebak di jual kemana mana tanpa pengawasan ada dugaan sudah ada bekingnya bagi bagi dari keuntungan jual limbah yang di duga B 3 limbah cair itu.

Masih menurut nara sumber warga desa setempat, bayangkan pak, bina lingkungan, dan CSR, itu tidak pernah ada buat masyarakat sekitar,, “Lalu apa harapan bapak terkait perilaku menejemen PT KMSA Mampang, itu..?? “Kalau kami maunya pabrik di tutup saja karena keberadaan pabrik itu tidak ada manfaatnya buat masyarakat di sini pak, yang ada hanya membuat kami tidak nyaman. “Karena pak pengendalian limbah itu tidak sembarangan sudah di atur dalam uu no 23 tahun 1997 tentang pengendalian lingkungan hidup, dan uu PLH pasal (102) setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah yang di duga bahan berbahaya dan beracun B 3, tanpa izin, sebagaimana di maksud pasal (59) Ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun, denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 3 milyar, jadi intinya pak, indonesia adalah Negara hukum pihak menejemen PT KMSA itu harus patuhi aturan hukum yang ada di republik ini jadi jangan menghitung untungnya saja kewajiban mereka juga harus di jalankan, dan di realisasikan, “Ok pak,, terang nara sember tersebut yang kelihatan sedikit jengkel itu.

Dan manager PT KMSA Ahai, saat di hubungi melaui telefon belum lama ini tidak di angkat melaui Wa, terkait masalah tersebut, Ahai, sang Manager dengan santai menjawab malalui Wa mobil tangki yang ngangkut limbah itu milik masyarakat, dan di ajak jumpa awak media untuk di komfirmasi manager tidak mau alasan mau ke polres yang pasti sampai berita ini di terbitkan manager PT KMSA desa Mampang, belum dapat di temui dan Awak media berharap agar Dinas Lingkungan Hidup DLH kab Labusel menindak tegas dan menghentikan penjualan limbah cair yang di duga limbah B 3, dan merealisasikan bina lingkungan dan untuk masyarakat serta CSR, apa bila berita ini tidak di respon tidak tertutup kemungkinan lembaga akan melaporkan pihak menejemen PT KMSA di istansi DLH dan kementrian terkait di jakarta. (M Suyanto)

Related posts