Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Terkesan Hiraukan Pelanggaran PERDA Yang Dilakukan Pengusaha Karaoke

MahesaMediaCenter, Banyuwangi – adanya tempat Hiburan malam yang masih buka secara Sembunyi-sembunyi,”membuat Salah satu aktivis ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi wilter Jatim Subandik.”yang akrab disapa Bandik kuncir.”geram” dengan Kinerja Satpol PP maupun instansi terkait sampai saat ini tidak ada penanganan yang serius maupun penindakan tempat Hiburan Malam (THM)buka di bulan suci Ramadhan yang sudah jelas-jelas melanggar ketentuan perda.”jum,at 14/April/2023.

Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak berjalan efektif dan efisien. sehingga wacana ini menjadi perbincangan Masyarakat maupun kalangan LSM dan Media.” khususnya keluarga Besar GMBI,” untuk di bahas dalam perspektif efektifitas hukum. Artinya benarkah hukum yang tidak efektif atau pelaksana hukum sesungguhnya yang berperan untuk mengefektifkan hukum itu sendiri.

“Dalam konteks, penegakan perda,”malalui Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.”kalau tidak salah dan tidak ada perubahan,Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Lanjut Bandik.”Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

“Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda,”Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan atau
Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat,” aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda,

Berdasarkan beberapa kewenangan tersebut diatas, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda.Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda.

“Bandik menambahkan,”sangat jelas kedudukan maupun kewenangan Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) tapi Realitanya juga sangat jelas,ada beberapa tempat hiburan malam (THM) di bulan suci Ramadhan yang masih buka secara sembunyi-sembunyi diantaranya di wilayah kecamatan Giri, kecamatan Glagah kecamatan Kabat,”akan tetapi tidak punya keberanian untuk melakukan penindakan secara tegas,”kamis malam 13/April/2023.

Hal ini menjadi catatan besar bagi keluarga besar GMBI Distrik Banyuwangi, Seperti apa kinerja Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) dan instansi Terkait,”Untuk apa perda di Buat di Bumi Blambangan,kabupaten Banyuwangi,kalau ada masyarakat atau pengusaha melanggar, tapi tidak ada penindakan,”apa lagi sekarang bulan suci Ramadhan,”Ucap bandik.

“Dari pantauan tim wartawan ada beberapa tempat Hiburan malam(THM)yang buka di Bulan Suci Ramadhan.”di Bumi Blambangan Kabupaten Banyuwangi diantaranya;
1.Kecamatan Glagah
2.kecamatan Giri
3.kecamatan Kabat
Sampai tadi malam masih beraktivitas atau buka dengan Sembunyi-sembunyi.

Sementara camat Glagah, Camat Giri,Camat Kabat, maupun Instansi Terkait di konfirmasi oleh tim wartawan melalui Chat WhatsApp dan tlp tidak ada tanggapan, padahal sudah di lihat tanda biru.”bahkan sudah mengirim Dokumentasi berupa Vidio,Foto sekaligus tempat titik koordinat tempat Hiburan malam(Thm).”hingga beritanya ditayangkan.

(Wartawan media suara mabes)

Related posts