MahesaMediaCenter, Bandung Barat Jabar – Citatah Cibogo adanya Kegiatan proyek galian di Kp. Tagog Muning Balebat, Desa Citatah – Cibogo, Cipatat Kab. Bandung Barat diduga langgar aturan pemerintah baik Pemda maupun Provinsi.
Selain belum jelasnya mengenai pengerjaan galian tersebut, Dimana banyaknya aduan dari masyarakat terhadap galian tersebut, juga diduga ijinnya belum ada, yang ada hanya baru rekom saja tetapi alat berat sudah diturunkan dilokasi dan pengerjaannya sudah berjalan. Padahal kegiatan proyek tersebut sudah berjalan selama tiga hari.
“Berita yang beredar mengenai proyek galian tersebut pun menjadi simpang siur, ada yang mengatakan sedang membangun rumah atau pun Ruko”, Kamis (08/06/2023).
Proyek tersebut berada disamping jalan Nasional dan jalan Provinsi, selain itu ada TPT milik Pemerintah Provinsi itu pun belum ditempuh ijin pembongkaran atas TPT tersebut kepada pihak Dinas PUPR Provinsi, semestinya sebelum kegiatan proyek tersebut berjalan, mengenai perijinannya harus ditempuh terlebih dahulu.
Dalam hal ini disinyalir ada keterkaitan dengan orang dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPD) Desa Cipatat sendiri, yang apabila di tela’ah mengenai tugas dari BPD tersebut bukan mengurusi proyek pembangunan atau galian, tetapi tupoksinya lebih kepada “Pemberdayaan Masyarakat Desa”.
Apalagi proyek galian tersebut ada TPT milik pemerintah Provinsi ataupun pemerintah Pusat yakni, jalur pembatas seperti hal’nya trotoar dari beton yang dibongkar yang notabene jelas fasilitas milik pemerintah Provinsi atau bisa milik pemerintah Pusat.
Dipihak lain semestinya pemerintah setempat baik Desa maupun Kecamatan jangan seolah tidak mengetahui menjurus kepada pembiaran. Padahal sudah jelas BPD tersebut ada dilingkungan Desa dan Kecamatan setempat.
(frn/din).