“Tengku AH” Oknum Zuriat Sultan Langkat Bergelar Raja Muda Digugat, Diduga Menjual Tanah Milik Orang Lain

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Langkat || – Salah seorang Zuriat dari Alm.Sultan Machmud Abdul Djalil Rachmadsah Sultan Langkat ke III yang berinisial Tengku AH, digugat ke Pengadilan Negeri Langkat. Gugatan terhadap yang bergelar Raja Muda Kerapatan Adat Langkat itu tertanggal 9 Juni 2023 atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara : 38/Pdt.G/G/2023/PN.Stb. Gugatan dilakukan melalui Kantor Hukum Mas’ud, SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv & Rekan, untuk kepentingan hukum klainnya berinisial H.KD.

Rizal Adha,SH salah seorang penerima kuasa pada kantor Hukum, Mas’ud, SH, MH mengatakan terjadinya gugatan ini dikarenakan tanah tempat usaha klainnya diklaim oleh Tengku AH.

“Tanah beralamat di Jl.Sudirman Kelurahan Kwala Bingai yang diperoleh klain kami berdasarkan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Langkat tertanggal 21 Desember 2005. Yang hingga saat ini terus menerus dari sejak pemilik tanah sebelumnya sampai dengan saat ini dikuasai dan diusahai oleh klain kami menjadi tempat usaha.

Sedangkan Tengku AH melalui surat somasinya tertanggal 08 Mei 2023 menjelaskan jika iya mengkelim tanah milik klain kami tersebut berdasarkan Surat Panitia B Plus (Matrik) a.n.Samuri luas 28 Ha dan surat PLR Kabupaten Langkat tertanggal 21 Oktober 1969. Dan juga berdasarkan pada Akta Konsesi Kwala Bingai yang ditandatanggani oleh Sultan Haji Musa (sultan Langkat yang pertama) tahun 1872. Kemudian Sultan Macmud Abdul Djalil Rachmadsyah. Sultan Langkat yang ke III menandatanggani kontrak jangka panjang dengan perusahaan Belanda yang bernama DELI MAATSCHAPPIJ DI KANTOOR VAN FUNGEREND NOTARIS W.J.M.MICHIELSEN TE DELI OOSTKUST VAN SUMATRA. Yang diperuntukan sebagai lahan perkebunan tembakau pada saat itu sebelum kerapatan kesultanan negeri Langkat bergabung dengan NKRI. Yang mana Taka Muda Kerapatan Adat Langkat sekarang adalah Tengku AH maka mereka mengkelim sebagai pemilik tanah tersebut” kata Rizal.

Menurut Rizal, aneh juga rasanya, cerita dimasa kerajaan Langkat saat ini masih dijadikan dasar mereka menguasai hak orang lain. “Dan yang lebih parahnya lagi, tanah milik klain kami yang sampai saat ini masih dikuasai dan diusahai telah dijual oleh Tengku AH kepada orang lain.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Ganti Rugi antara Tengku AH dengan salah seorang warga kelurahan Sei Rengas kecamatan Medan area kota Medan berinisial MT. Jual beli dibuat di Kantor Notaris TAUFIKA HIDAYATI.SH.SP.d, tertanggal 24 April tahun 2023″ ujar Rizal.

Mas’ud.SH.MH atau biasa di sapa Dimas saat dikonfirmasi terkait gugatan PMH, kepada wartawan mengatakan benar pihaknya telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Zuriat Sultan Mahmud berinisial Tengku AH di Pengadilan Negeri Stabat. “Selain itu kita juga telah melakukan konseling atas perbuatan tindak pidana menjual tanah milik orang lain yang telah dilakukan oleh Tengku AH dan akan membuat Laporan Polisi di Polres Langkat” kata Dimas.

Menurut Dimas, perbuatan Tengku AH ini dilakukannya tidak hanya kepada klainnya, tetapi dengan dasar alas hak yang sama Notaris Tahun 1872 Tengku AH telah mencoba-coba mengkelim tanah milik orang lain selain klainnya. Diantaranya tanah salah seorang masyarakat yang terletak di jalan proklamasi Stabat belum lama ini.

“Maka untuk itu hal ini tidak dapat dibiarkan sebab kita ini hidup di negara Indonesia yang berasaskan hukum bukan hidup di jaman kerajaan” ujar Pengacara nyentrik itu (Red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *