Kejari Jepara Amankan Inisial “S” Warga Kec. Donorojo, Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Eks Program (PNPM) Mandiri Pedesaan (UPK) Barokah Abadi di Tahun 2020

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Jepara — Kejaksaan Negeri Jepara kembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana desa Eks program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan pada unit pengelola kegiatan (UPK) Barokah Abadi Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, tahun 2020.

Pada awak media Kajari Jepara Muhammad Ichwan SH menyampaikan, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri nomor : Print-148/M.3.32/Fd.1/02/2023, tertanggal : 8 Februari 2023, Tim penyidik kejaksaan negeri Jepara telah melakukan penyidikan dan memintak keterangan saksi saksi dimana dari keterangan tersebut terdapat persesuaian antara keterangan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti permulaan yang cukup sehingga Tim penyidik kejaksaan negeri Jepara merasa yakin akan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka sehingga menetapkan Sdr. “S” selaku tersangka.

Di pasal 21 KUHAP : perintah penahanan terhadap seorang tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal ini adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, jelasnya. Kamis, (20/7/2023).

Lebih lanjut, “Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka inisial S, selaku ketua UPK kecamatan Donorojo berdasarkan surat keputusan Bupati Jepara, No. 136/350 tentang pembentukan tim pengendalian, pelaksanaan dan sekretariat paska kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan kabupaten Jepara tahun 2018, tgl : 7 Agustus 2018 menggunakan nama kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dari kelompok yang bersangkutan dengan tidak melalui mekanisme penyaluran pinjaman sesuai ketentuan, diantaranya tidak melengkapi dokumen proposal pengajuan pinjaman.

Pencairan atas pinjaman ini dilakukan antara lain dengan membuat bukti tanda terima/kuitansi yang ditandatangani sendiri dan bukan oleh nama personal dalam kelompok yang tertera tanda tangan/kuitansi tersebut,” tambahnya.

Masih kata Kajari Jepara, “bahwa perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara berdasarkan laporan audit investigasi BPKP Jateng yang bernomor : PE.03.03/R/LHP-338/PW11/5./2023, tertanggal 23 Juli 2023 dengan total kerugian sebesar Rp. 5.665.565.000 (Lima milyar enam ratus enam puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)”, imbauannya.

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999”, tegasnya.

“Dan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat”.

“Sedangkan barang bukti yang telah disita dan diamankan oleh penyidik itu ada 17 Sertifikat dan uang sebesar Rp. 770.000.000 (Tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah), dan uang tersebut telah disetor ke Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan nomor rekening 1290012903 atas nama Kejaksaan Negeri Jepara”, pungkasnya.

(Yusron)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *