Dugaan Korupsi APBD Di Pemkot Tangerang

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Jakarta – Berawal dari undangan Korlap (Anton Gebang) kepada Pemimpin Redaksi media cetak, elektronik dan online beserta wartawan untuk hadir dalam Konprensi Pers (Konpers) untuk aksi damai sebagai respon atas Proyek Mangkrak, diskriminasi hukum serta adanya dugaan Korupsi APBD Tahun 2020 dalam proyek pencegahan banjir sungai Cisadane di Kelurahan Barat Tangerang dalam lapor Presiden : Proyek Strategis Nasional Mangkrak.

Konpers tersebut diadakan pada hari Rabu 30 Agustus di depan Istana Presiden dimulai jam 10.00. Mewakili Media Suara Mabes (MSM) hadir Saya M.Siringoringo Jurnalis Pusat Media Suara Mabes.

Dalam orasinya, orator menyampaikan Pertama : bahwa Proyek pencegahan banjir Sungai Cisadane (lanjutan) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nomor Kontrak HK.02.03/SPK/PPK SPI-SNVT PJSA.CC/IV/118/2 dengan pelaksanaan pekerjaan PT. Bangun Konstruksi Jaya. Telah menggusur tanah beserta tanaman yang berada didalamnya milik warga RT 03/RW 01 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas tanpa ganti rugi.

Kedua : Bahwa pembebasan proyek tersebut, tidak pernah disosialisasikan bahkan warga tak pernah diundang untuk proses identifikasi dan pengukuran yang telah dilakukan Dinas ATR/BPN kota Tangerang serta pihak Kelurahan Penuggangan Barat, sebagaimana yang diamanatkan PP no. 19/2021.

Ketiga : bahwa sejak tahun 2020 pemerintah kota (pemkot) Tangerang melalui Walikota Arif R Wismansyah telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 601/2490-PUPR/2020 yang mengatakan bahwa telah dilakukan pembebasan dan pembayaran atas semua lahan yang akan dilewati proyek pencegahan banjir Sungai Cisadane tersebut.

Keempat : Kami telah berupaya mempertanyakan hal tersebut (SK Walikota-red) kepada Kepala Dinas Badan Pengelola Keuagan Daerah, tentang pencatatan aktiva berupa asset atas Tanah yang dibebaskan berdasarkan SK Waliota tersebut, hingga Konpres ini diadakan tidak ada penjelasandari pihak terkait.

Kelima : Bahwa pada tahun 2021, Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR, telah membayar kepada salah seorang warga yang Bernama Suganda dengan syarat dan dokumen yang sama dengan dokumen yang kami miliki, namun pembayaran tersebut terkesan ditutupi pihak PUPR kota Tangerang.

Bahwa semua permasalahn ini telah dipublikasikan di berbagai media, Tapi tetap tidak ada respon, Padahal UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 mengamanatkan. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi, namun faktanya, terkesan ditutup-tutupi.

Diduga Anggaran pembebesan tersebut dikorupsi. Disamping itu kami (korban pembebasan lahan-red), telah menyurati Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Dinas PUPR kota Tangerang, Hingga konpers ini dilakukan tidak ada respon dan jawaban sesuai pertanyaan kami.

Keenam : Bahwa Proyek pencegahan banjir Sungai Cisadane ini, sekarang berhenti alias Mangkrak karena keengganan kontraktor untuk melanjutkan proyek tersebut disebakan masalah pembebasan lahan yag belum selesai. Diduga terjadi tindak pidana korupsi atas pembebasan lahan warga tersebut. Bahwa proyek strategis nasional yang mangkrak ini telah kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi dengan nomor 008/II-11/2022 tertanggal 19 November 2022 disusul dengan surat nomor 020//I-XXII/2022 tanggal 8 Desember 2022 hingga konpers ini dilakukan belum ada jawaban.

Menganalisa ketidak jelasan semua hal diatas kami kirimkan lampiran surat keberbagai intansi terkait, antara lain: Kementerian PUPR RI, Kepala BPK, Kepala BPKP beserta deputinya, Kepala staff Presiden, Kepala Dinas Inspektorat Provinsi Banten dan Website lapor. Bahwa di Pemkot Tangerang yang sangat dimungkinkan merugikan negara dan dimungkinkan juga ada upaya Proyek mangkrak tersebut patut diduga adanya permainan kotor oknum- oknum tertentu di Pemkot Tangerang. ada upaya terencana dan sistematis hingga terlantarnya proyek tersebut sehingga merusak citra dan wibawa bapak Presiden Jokowi.

Mengingat Instruksi Presiden Tertanggal 27 Juli 2022 yang jelas-jelas dan tegas, “ Tidak boleh ada proyek Srategis yang Mangkrak. Atas semua hal tersebut diatas agar segera dilakukan pembayaran Ganti rugi tanah dan melanjutkan Kembali proyek mangkrak serta tata Kelola Keuangan Negara bebas dari Korupsi.

Disisi lain Salah seorang ahli waris korban pembebasan lahan tersebut Bernama Sar’I/Jamhara berhasil diwawancarai, MSM mengatakan: bahwa ada 2000 meter lahannya yang dibebaskan beserta seluruh isinya tanaman sayur mayur, sudah bersih, yang menurut dia, tdk ada sosialisasi, dan undangn untuk bermusyawarah, baik dari RT/RW.dan pihak Kelurahan apalagi Camat dan instansi terkait.

Menurutnya NJOP. Tahun terakhir, sebesar Rp. 3 juta /meter ujarnya, harapan saya kata dia agar Pemerintah segera membayar ganti rugi agar saya bisa makan, karena tidak ada lagi penghasilan karena sudah habis digledor dari lahan yang dibebaskan tersebut tutupnya.  (Ring-o)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *