Dugaan Penyimpangan Jasa Pelayanan Covid-19 Di RSUD Muhammad Zein Beltim, Kejari Belitung Timur Tingkatkan Kasus Ke Penyidikan

MahesaMediaCenter, Babel – Kejaksaan Negeri Belitung Timur meningkatkan kasus dugaan penyimpangan jasa pelayanan Covid-19 RSUD Muhammad Zein ke penyidikan.

Kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan setelah gelar perkara atau ekspose yang digelar Kejari bersama Tim Penyelidikan tanggal 2 Oktober 2023 lalu.

Sehingga menghasilkan kesimpulan, kasus dugaan penyimpangan jasa pelayanan Covid-19 RSUD Muhammad Zein ditingkatkan.

Dari status sebelumnya penyelidikan (LID) ke status penyidikan (DIK), berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 3 Oktober 2023.

Kepala Kejari Belitung Timur, Abdur Kadir mengatakan untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut pihaknya dalam dua hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

Diantaranya, dokter spesialis, paramedis, bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tim jasa pelayanan dan sebagainya.

“Diperlukan untuk memperkuat pembuktian terjadinya tindak pidana serta menentukan siapa nanti yang bertanggungjawab atas kasus tersebut,” ungkapnya melalui Kasi Intelijen, Yoyok Junaidi, Selasa 17 Oktober.

Lebih lanjut Yoyok mengutarakan kasus ini pada tahun anggaran 2020 dan 2021, RSUD Muhammad Zein adalah salah satu Rumah Sakit rujukan yang menangani pasien Covid-19.

Dan penanganan Covid-19 ini dilakukan oleh dokter, baik dokter umum ataupun spesialis, serta paramedis termasuk perawat dengan semua pihak terkait lainnya.

Dalam penanganan Covid-19 bagi dokter, paramedis yang terlibat ini diberikan intensif Covid-19 dan tunjangan berupa jasa pelayanan yang besarannya tergantung pada kinerja mereka.

Dalam pelaksanaan pengelolaan jasa pelayanan, disampaikan Yoyok diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

Merekayasa pembagian jasa pelayanan yang diterima tenaga kesehatan tidak sesuai dengan beban kinerja yang dilakukan selama Covid-19.

Dilakukan guna mendapat keuntungan, dan berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum di RSUD Muhammad Zein,”Tegas Yoyok.(eb/rmli).

Related posts