MahesaMediaCenter, Agam – Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia yang juga bermitra dengan Kementerian ATR/BPN serahkan puluhan Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Agam.
Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan di Aula Lawang Park, Jalan Raya H. Asbial Syafei, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Selasa (17/10/2023).
Rezka Oktoberia yang merupakan Legislator DPR RI ini mengatakan, Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.
“Kami akan selalu memberikan sosialisasi terkait sertifikat PTSL ini, sertifikat tidak merugikan justru itu adalah kekuatan hukum atas kepemilikan tanah bapak/ibu, tanah bapak dan ibu kalau sudah di sertifikat akan terlindungi dan itu bisa digunakan sebagai angunan pinjaman. Semoga penyerahan sertifikat tersebut bermanfaat bagi masyarakat Agam dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan,” ujar Rezka.
Terkait penerimaan sertifikat PTSL ini, salah seorang penerima saat ditanya awak media, apakah ada pungutan atau kendala lainnya, mengatakan, Alhamdulillah tidak ada kendala.
Dan dia mengucapkan terimakasih kasih kepada ibu Rezka Oktoberia yang telah ikut memfasilitasi agar sertifikat kami cepat keluar dan mudah-mudah han ibu Rezka di beri kesehatan serta duduk kembali di DPR RI supaya makin banyak program-program yang bisa beliau bawa termasuk ke daerah kita,dan tak lupa dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada ATR/ BPN atas programnya ini.
Hadir pada kegiatan itu Kabag Tata Usaha, Mira Deswita, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Almarjan, Penata Pertanahan Madya, Meiven Indra, S.H, M.Hum serta puluhan masyarakat sekitar Bukittinggi dan Kabupaten Agam penerima manfaat Sertifikat PTSL dan tamu undangan lainnya.
( Delco Fitril jurnalis Sumbar )