PT. Brantas Diminta Bertanggung Jawab Atas Utang PT KPK Ke Penyedia Alat Berat

MahesaMediaCenter, NTT – Perusahaan Terbatas (PT) Brantas Abipraya (Persero) selaku Kontraktor Pelaksana Proyek Cipta Karya (CK) 2100 Pembangunan Infrastruktur Permukiman Mendukung Rumah Khusus bagi warga eks Timor-Timur di Desa Camplong Dua, Kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur diminta untuk bertanggung jawab atas semua utang piutang antara PT. Karsa Pilar Konstruksi (KPK) dengan seluruh penyedia alat berat dan Dump truk yang digunakan di lokasi tersebut.

Hingga awal bulan Desember ini PT Karsa Pilar Konstruksi telah berhutang Milyaran Rupiah di para penyedia alat berat dan dump truk sejak proyek itu dikerjakan.

“Dari bulan Juni 2023 mereka (KPK-red) sewa alat berat saya sampai dengan awal bulan Desember ini mereka baru membayar 18 hari kerja kepada saya sesuai dengan perjanjian kontrak per hari oleh PT. KPK, sehingga PT Brantas selaku Kontraktor Pelaksana Proyek tersebut harus bertanggung jawab atas semua utang-utang KPK kepada kami.” Ujar Anus, salah seorang pemilik alat berat dan dump truk yang menghubungi tim media pada selasa, (05/12/2023).

Menurutnya, selain utang sewa alat berat yang belum dibayar juga terdapat utang sewa dump truk yang nilainya mencapai milyaran rupiah juga.

“Bukan saja utang sewa alat berat tetapi juga ada utang sewa dump truk di teman-teman pemilik truk kecil dan besar yang belum dibayar sampai sekarang.”katanya.

Dijelaskan, dari hasil informasi yang diperoleh di lokasi proyek menyebutkan bahwa, pihak PT Brantas berjanji akan membayar PT Karsa Pilar Konstruksi pada minggu lalu atau minggu terakhir bulan November namun hingga hari ini belum ada informasi lanjutan.

“Yang kita dengar di lapangan itu Brantas belum bayar ke KPK makanya KPK belum bayar kita, janjinya senin, selasa dan rabu, ini sekarang sudah hari rabu, nah tiap minggu ada hari yang sama jadi bagaimana yang jelasnya hari apa dan pastinya kapan jangan hanya janji-janji saja kita setiap hari ditagih sama bank dan sopir.” Keluh Anus.

Dikatakan, persoalan utang di proyek itu sebenarnya bagi para subkon adalah hal biasa, namun yang tidak diterima adalah perusahaan sudah menghentikan semua alat berat dan dump truk yang disewa dan mereka gunakan alat sendiri.

“Kalau mereka (perusahaan) sudah putus kontrak dengan kita maka, hak-hak kita dibayar juga, jangan kasi keluar kita dari proyek trus hak-hak kita tidak dibayar, jadi tolong PT. BRANTAS sebagai kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab dengan utang-utang ini.”tegas Anus.

Sementara itu, Projek Manager PT Brantas Dimas, yang dikonfirmasi melalui saluran telepon tidak menjawab bahkan WhatsApp (WA) dari tim media ini tidak pernah direspons.

Bahkan, kantor perusahaan BUMN ini di lokasi proyek jarang dipakai oleh Project Manager (PM) sebagai kantor proyek.

Related posts