Dilema Anak Korban Perceraian di Gelar di Polda Metro Jaya

MahesaMediaCenter, Jakarta – Satu hal yang paling ditakutkan dalam sebuah rumah tangga adalah *Perceraian* tak ada satupun pasangan suami istri yang ingin bercerai. Meski telah terikat dalam pernikahan resmi bukan berarti suami – istri menjadi terlena tak lagi mengusahakan hubungan itu tetap harmonis.

Ada berbagai hal yang menjadi pemicu keretakan dalam rumah tangga, yang berujung pada perceraian. Ketika suami istri sudah tak sejalan dalam hal pandangan hidup, sudah tak lagi saling menghargai, dan yang paling sering kita dengar ketidak cocokan rumah tangga,

Namun terkadang perceraian dianggap merupakan solusi terbaik dari runtuhnya sebuah rumah tangga. Perceraian dinilai sebagai Opsi paling tepat ketimbang dua insan saling melukai. Masalah inilah yang menerpa rumah tangga pasangan Iswanto dengan Evelin Bs berawal dari tahun 2013 yang lalu sampai sekarang 2024 masih kemelut yang berkepanjangan.

Berikut penuturan Iswanto sebagai terlapor seusai mengikuti sidang gelar kasus atas laporan mantan istrinya di Polda Metro Jaya 19 Januari 2024. Berikut penuturan singkat awal peristiwa yang menimpa keluarganya kepada Media Suara Mabes Grup.

Pada tahun 2013 yang lalu Rumah tangga mereka dengan si pelapor mengalami masalah besar dan akhirnya bercerai, Saya diceraikan awal tahun 2013. Dipengadilan agama slawi kab. Tegalo Dengan 2 orang putri yang keduanya ikut dengan pihak istri.

Kemudian oktober 2013 anak saya ikut dengan saya ke bekasi sampai dengan akhir 2014. Setelah itu diambil lagi oleh ibunya dan sampai saat ini tidak pernah ada pertemuan.

Kemudian april 2022 ada LP yang menyatakan bahwa saya telah menyetubuhi anak saya pada september 2013 di kampung kandang, dengan bukti visum tahun 2022 dari rumah sakit umum daerah chasbullah kota bekasi, Anak yang ikut dengan saya bernama Alvina Crisane Azzahra, lahir di Bekasi, tgl 13 September 2004. Ujarnya sedih.

Selanjutnya disampaikan Yang membuat saya dan kuasa Hukum kecewa sama penyidik Polres Bekasi, adalah karena Lp yang dibuat saat kejadian, bahwa anak saya sudah umur 9 thn. Ini Tetapi justru itu tidak bahas serius saat gelar khusus, tetapi mempermasalahkan kejadian tahun 2008 ketika anak saya umur 5 thn jatuh ke got, sepertinya diarahkan bahwa saya sudah melakukan perbuatan bejat kepada anak saya yang kecil, sangat janggal, dan tidak masuk akal ujarnya.

Dalam persidangan gelar kasus dua orang saksi turut di hadirkan antara lain Wangki bin Ijen Mantan ketua RT 02/RW 12 Kp. Kandang dan Mardiono tetangga. Kedua saksi terlapor mengatakan bahwa pada waktu itu tidak pernah ada kejadian apa apa di wilayahnya ditempat yang sama Henri Marianto lbn Tobing SH mengatakan tim penyidik yang menangani perkara yang ditanganinya sangat prematur dan sudah kami laporkan pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota dan ke bawah untuk Div Propam Polri.

Pengaduan tersebut diterima oleh pihak Divisi Propam Polri tanggal 29 Agustus 2023 dengan Nomor Surat: SPSP2/004494/VIII/2023/BAGYANDUAN selain itu kami juga telah menyurati Kapolri pada tanggal 29 Agustus 2023.

Berikut kronologis perkaranya, Istri Terlapor melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota di Unit PPA dengan dengan tuduhan mencabuli anak sendiri. Nomor Laporan Polisi:LP/B/1056/IV/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 02 April 2022 atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 17 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tantang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan menurut kuasa hukum bahwa ada beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut seperti alamat, tempat tinggal Desa Kampung kandang Rt 003 Rw 004 Mustika jaya namun setelah di cek ke wilayah tersebut tidak ada yang ada adalah kampung kandang Rt 02 Rw 012 mustika jaya kemudian sesuai dengan laporan polisi tersebut kejadian terjadi di tahun 2013 dilaporkan ditahun 2022 sudah hampir sepuluh tahun dari kejadian tersebut dan yang membingungkan juga adalah setelah di klarifikasi tanggal 23 agustus kepada oknum penyidik berinisial VN, jawaban nya sudah cukup bukti untuk dinaikkan gelar penetapan tersangka terhadap klien kami apalagi penyidik unit PPA sudah memiliki hasil visum dari rsud Dr. chasbullah abdulmajid kota bekasi, sedangkan kejadianya tahun 2013 bagaimana mungkin RSUD Dr. chasbullah kota bekasi mengeluarkan hasil visum di tahun 2022 dengan kejadian hampir sepuluh tahun lalu ini sangat ajaib menurut kami”.

Masih menurutnya, bahwa saksi yang diajukan oleh pelapor yang berinisal M telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa M tidak mengetahui atau tidak menyaksikan kejadian yang menyangkut kliennya tersebut, “saksi dari pelapor yang berinisial M telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa M tidak mengetahui dan tidak menyaksikan kejadian tersebut, apakah proses penyidikan ini akan tetap dilanjutkan hingga menetapkan klien kami menjadi tersangka mengingat saksi yang diajukan oleh pelapor telah membuat surat pernyataan tersebut akan tetapi saksi yang kami ajukan sebanyak delapan orang kepada penyidik unit ppa untuk meringankan klien kami ini belum juga dijadwalkan pemeriksaan untuk dimintai keterangan ini kan sangat janggal dan akan terus kami kawal”, terangnya.

Henri menambahkan, atas pengaduan dan surat yang kami kirimkan kepada Kapolri berharap pihak Polres Metro Bekasi Kota Pada Unit PPA untuk meninjau ulang dan menghentikan kasus ini, “kami berharap unit PPA polres metro bekasi kota segera meninjau ulang dan menghentikan kasus ini, supaya jangan nanti orang yang tidak bersalah menjadi bersalah ditambah juga saksi yang diajukan oleh pelapor hanya satu orang dan itu juga sudah tidak mau lagi dijadikan saksi karena tidak mengetahui dan tidak menyaksikanya.

Iswanto terlapor mengatakan bahwa dirinya sangat dirugikan secara materil ataupun sikis atas laporan polisi tersebut, “saya merasa sangat dirugikan secara materi dan sikis dimana saya dituduh telah melakukan persetubuhan kepada anak kandung saya miris sekali rasanya ujarnya mengakhiri. (Aslin Purba).

Related posts