Maraknya Isu Penahanan Ijazah SMA/SMK di Kabupaten Pringsewu, IWO-Indonesia Membuka Posko Pengaduan

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Pringsewu – Terkait menyikapi marak nya isu penahan ijazah oleh pihak sekolah Yang ada di kabupaten Pringsewu, saya Qistosi, S.H,.CM , sekretaris DPD ikatan wartawan online Indonesia, kabupaten Pringsewu, ( IWO-i ) ,mensuport Bidang Hukum dan ham , Saudara Winardi Yusuf, S.H beserta Rekan , Atas inisiasi membuka posko pengaduan terkait Ijazah Yang tertahan oleh satuan pendidikan yang ada di Pringsewu. Terkhusus sekolah tingkat atas SMA/SMK sederajat.

Tambah Qistosi SH,.CM. sekjen ( IWO-i ) Pringsewu yang di lakukan oleh bidang hukum dan ham tersebut Sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku terkait larangan sekolah menahan Ijazah dengan alasan apapun.

Undang- undang. pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan. (tim/red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *