Bimbingan Manasik, Ciptakan Jemaah Haji Mandiri

MahesaMediaCenter, Pasaman Sumbar – Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Selasa (20/2) membicarakan tentang pelaksanaan bimbingan manasik bagi calon haji di tingkat kecamatan.

Plt. Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Asrul mengatakan, guna mempersiapkan calon jemaah haji Kabupaten Pasaman yang berangkat pada tahun 1445 H/ 2024 M, maka diselenggarakan bimbingan manasik haji, yang kali ini diselenggarakan KUA kecamatan dibantu KBIHU.

Dijelaskan Asrul, penyelenggaraan bimbingan manasik, berpedoman dengan Keputusan Dirjen PHU, yang bertujuan memberikan jaminan pelaksanaan bimbingan sesuai standar, sehingga terwujudnya jemaah haji mandiri.

Hal ini juga ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman lewat Kasub Bagian Tata Usaha Edy Ridwan, pelaksanaan bimbingan manasik di kecamatan harus berpedoman dengan aturan maupun panduan yang berlaku. Tujuannya sama adalah menciptakan jemaah haji mandiri.

Seperti halnya Pembimbing Ibadah, Edy Ridwan mengatakan diperlukan Pembimbing yang telah mengantongi sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang terbitkan Kementerian Agama.

Edy menerangkan, bimbingan manasik haji merupakan salah satu tanggung jawab Kementerian Agama selaku Pemerintah, memberikan layanan kepada jemaah haji. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kembali Asrul menyampaikan, rapat diikuti sejumlah Kepala KUA dan Pengurus KBIHU kecamatan.

Sumardius -Jurnalis Sumbar

Related posts