MahesaMediaCenter, Lampung – Terkait penangkapan saudara Sugianto warga dusun IV Giras Jaya Bekri Lampung Tengah yang berprofesi sebagai supir yang ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Pelelawan Jambi mengundang banyak kritikan. Salah satu yang melakukan kritik adalah Muhamad Ilyas S.H selaku ketua Bidang Hukun dan HAM Dewan Pimpinan Nasional LBH Persadin.
Menurutnya, pihak petugas Polres Pelelawan diduga telah melanggar Prosedur /SOP. Berawal dari Laporan Penipuan dan penggelapan dari saudara Efrizal warga Jambi ke Polres Pelelawan yang langsung melakukan penangkapan dan penyitaan kendaraan dan mengkibatkan saudara Suginto selaku supir dan suudara Dian pemilik mobil mengalami kerugian fisicis dan materi.
Menurut M. Ilyas semestinya bila laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan apa lagi berkaitan dengan kendaaraan leasing/kredit, pihak penyidik atau kepolisian harus meminta dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan kendaraan seperti mislnya STNK,BPKB. Bila masih kredit harus ada keterangan dari pihak leasing.
“Penyidik seharusnya minta surat keterangan dari leasing untuk menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan benar dari si pelapor.
Apakah si pemilik masih sah sebagai pemilik kendaraan atau sudah di take over ke orang lain. Setelah itu baru laporan si pelapor dapat diterima. Langkah selanjutnya baru dilakukan pemanggilan saksi-saksi” jelas M. Ilyas kepada media ini, rabu (24-04-2024).
“Jadi kalau pihak kepolisian profesional seharunya tidak langsung melakukan penangkapan supir dan penyitaan kendaraan. Kalau demikian berarti pihak kepolisian Polres Pelelawan mengutamakan kepentingan Efrizal selaku pelapor dan melalaikan SOP, sehingga menimbulkan kerugian bagi supir yang ditangkap dan merugikan pemilik kendaraan karena kendaraan tidak dapat beroperasional selama disita .” Tambahnya.
Terkait hal tersebut, M. Ilyas minta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Propam Mabes Polri untuk dapat mengusut tuntas oknum petugas kepolisian Polres Pelelawan yang diduga telah melanggar prosedur penangkapan.
Sementara menurut kronolis yang disampikan Sugiyanto kepada media patner Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov Lampung, selasa,(23-04-2024) bermula ketika Dian selaku bosnya ditawari saudara Efrizal warga jambi untuk menarik muatan di jambi.
Seiring waktu, lalu muncul persolan diantara Dian selaku Bosnya dengan Efrizal, Selanjutnya saudara Sugianto diminta Dian selaku bosnya mencari muatan di Jakarta. Pada saat di jakarta selang beberapa hari, saudara Sugianto di tangkap oleh petugas kepolisan Polres Pelelawan jum’at 19-04-2024 berdasarkan laporan Saudara Efrizal di Polres Pelelawan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan kendaran.
Pada saat penangkapan Sugianto diperlakukan kurang baik dengan tangan diborgol dibelakang dan dimasukkan ke dalam bagasi bagian belakang kendaraan fortuner warna putih. Sebelum dibawa ke Polres Pelelawan, Sugianto sempat dimasukkan dan dititipkan dalam sel tahanan di polsek Pasar Rau Tangerang Timur. Baru keesokan harinya Sugianto diambil oleh empat orang petugas kepolisian lalu kembali dimasukkan ke bagasi bagian belakang kendaraan Fertuner warna putih sebelumnya dan meluncur menuju Polres Pelelawan Jambi.
Selama dalam perjalanan Sugianto tetap mendapat perlakuan tidak etis, dengan tangan masih diborgol meskipun sempat singgah beberapa kali untuk istirahat dan makan.
Menurut Sugianto malam minggu pukul 1 Wib dini hari rombongan petugas yang berjumlah tiga mobil yang ikut melakukan penangkapan sampai di Polres Pelelawan. Selanjutnya saudara Sugianto dimasukkan dalam sel tahanan dan digabung dengan 25 tahanan lain yang ada di sel tersebut.
Pukul 9 pagi Saudara Sugianto di BAP/ Pemeriksaan. Dalam keterangan nya ketika di BAP, Sugianto menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melarikan kendaraan Efrizal, bahkan Sugianto tidak mengenal Efrizal. Melainkan apa yang dikerjakan oleh Sugianto untuk mencari muatan di Jakarta berdasarkan perintah saudara Dian selaku bosnya. (Rls/Adi sundari)