Ketua PWOIN Sulut : Merugikan Negara! PT Pinus Mulia Abadi Miliki Hutang Pajak Ratusan Juta

MahesaMediaCenter, Bitung – Ketua PWOIN DPC Bitung menaggapi perihal pemberitaan yang beredar terkait PT Pinus Mulia Abadi yang diduga beroprasi menyalurkan minyak tanpa legalitas jelas dan memiliki hutang pajak ratusan juta yang sudah cukup merugikan Negara. Kamis, (25/04/2024)

PT Pinus Mulia Abadi agen penjalur minyak industri di Kota Bitung Sulawesi Utara diduga beroprasi selama 8 tahun tanpa dokumen maupun legalitas yang lengkap sesuai prosedural.

Terkait dokumen Legalitas perusaah PT Pinus Mulia Abadi yang berhasil dihimpun redaksi ini, dokumen tersebut telah mati dan sudah tidak diperpanjang lagi sejak tahun 2016. Terhitung bodong selama 8 tahun tetap beroprasi tanpa henti.

Sementara itu asal usul minyak BBM solar yang di perjual belikan diduga tanpa adanya tebusan pembelian BBM secara resmi melalui Depot PT Pertamina atau AKR Sebagai agen resmi terminal pangkalan tempat pembelian BBM bagi perusahaan BBM yang ada.

Ko Ronal sebagai penyewa gudang penampungan Solar yang diduga Ilegal, sekaligus Meminjam Bendera Prusahaan bernama PT Pinus Mulia Abadi di Kota Bitung saat dikonfirmasi awak media terkait lokasi dan berbagai dokumen legalitas perusahaan maupun kepemilikannya sebagai penggelolah gudang tersebut lewat nomor whatsaap +62 852-40*-*. Tidak memberikan jawaban.

Upayah konfirmasi awak media terus diupayahlan dengan mendatangi lokasi gudang PT Pinus Mulia Abadi di jalan tanjung merah, wilayah kelurahan manembo – nembo Kecamatan Matuari. Pada Rabu, (24/04/2024) dengan titik koordinat 1.404841,125.113161. Sulit untuk di jumpai .

Reza Lumanu Ketua PWOIN Kota Bitung, Saat di wawancarai terkait PT Pinus Mulia Abadi yang di beritakan oleh beberapa media menerangkan bahwa akan menyerahkan sejumlah dokumen yang dipegang ke berbagai instansi yang berwenang, termasuk bagian perpajakan.

“Sejumlah dokumen yang kami pegang milik PT Pinus, akan segerah kami antarkan ke pihak Perpajakan dan Pihak AKR untuk segera melakukan penindakan tegas terkait prusahaan tersebut, krna telah banyak merugikan Negara,” Kata ketua PWOIN lewat wawancara inklunsif media ini, sembari mengangkat 1 gepok dokumen PT Pinus yang dipegangnya

Menurut ketua PWOIN Jika Aparat Penegak Hukum Sulit untuk melakukan penindakan, terkait penyalagunaan BBM Bersubsidi tersebut maka perpajakan dan AKR menjadi sasaran untuk mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendampingan melakukan eksekusi terhadap prusahaan PT Pinus Mulia Abadi yang telah merugikan Negara.

“Aparat Penagak Hukum kususnya Polres Bitung belum ada penindakan, Akan kami lakukan penyerahan dokumen yang kami pegang ke kepala Perpajakan dan AKR untuk turun menidak lanjuti prusahaan tersebut serta penyitaan berbagai aset milik prusahaan PT Pinus Tersebut,” Tegas Reza sebagai Ketua PWOIN Bitung.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Related posts