Layas Ketua KPU Labusel Istri Sirih Hamil 6 Minggu Di Talak Melalui Telefon Berujung Di Laporkan Ke DKPP RI

MahesaMediaCenter, Labusel Sumut – Berita tak sedap yang sedang menghebohkan masyarakat kabupaten Labuhan batu selatan sumatera utara, terkait istri Sirih ketua KPU Saipul Bahri Dalimunthe, dengan Marcivi Trisiani, menikah siri tanggal 1 Desember 2023 di dusun pirdaus desa Linggar tiga L batu, dan di jatui talak tanggal 23/2 2024 saat mengandung 6 minggu melalui telefon.

Memang sangat tidak punya hati sebagai seorang laki laki, dan tak etis serta layas terhadap seorang wanita yang seharusnya di ayomi dan di lindungi serta di hargai karena beliau juga terlahir dari rahim seorang wanita apa lagi sebagai seorang pimpinan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum KPU di kabupaten labuhan batu selatan sumatera utara bahkan sesama penyelenggara pemilu.

Menurut nara sumber yang tidak mau namanya di tulis di media ini meyampaikan saat di konfirmasi tgl 28/4 di desa suka dame kecamatan silang kitang kabupaten labuhan batu selatan, “Bahwa sepengetahuan saya pak, itu Saipul Bahri Dalimunthe, dulu sebelum menjabat ketua KPU sering datang ke rumah Lavi, panggilan sehari hari di desa tersebut, “Maksudnya? Sering kerumah menemui Lavi, ya.. Pak, kan dia dulu maksudnya Saipul, anggota KPU juga sebelum menjabat sebagai ketua pak, tapi gini aja pak, supaya lebih jelas konfirmasi saja sama yang bersangkutan sampai sejauh mana hubungan Saipul Bahri, dan Marcivi Trisniati, dengan ketua KPU itu supaya jelas pak, “Terangnya.

Dan tanggal 30/4 kepala biro Media Suara Mabes, dan kabiro Media Bongkar kasus menemui Istri Sirih ketua KPU yang sudah di jatui talak melalui telefon, “Dan Marcivi Trisiani, merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan PPK dan dia juga mengamini apa yang di sampaikan Awak media ini, terkait pemberitaan di media tentang hubungan dirinya dengan ketua KPU Labusel sampai menikah secara sirih tersebut, saat di konfirmasi bahkan saat sebelum Saipul Bahri Dalimunthe, jadi ketua KPU memang sering bertandang kerumahnya dan dia mengaku hubungan kami semakin dekat maka tumbuh lah beni beni cinta mereka layaknya seorang remaja yang mabuk Asmara.

Bahkan Marcivi Trisiani pun pernah di ajak ke jokja selama dua hari mendampingi Saipul Bahri, dalam rangka keperluan internal KPU sebagai penyelenggara pemilu, “dengan janji manis dan rayuan gombal Saipul Bahri, ya ngaku bahwa hubungan sama istri tuanya sedang tidak baik baik saja, “Bahkan pak dia janji soal uang bulanan pada saya 2 juta sampai tiga juta tiap bulan tapi ternyata Nol besar omong kosong, dan pembohong paling kalau datang ngasi Rp 500,000, itu pun enggak tiap bulan kadang kadang lah pak, Ahirnya karena tidak merasa di hargai Di talak saya lewat telefon mana saya dalam keadaan hamil dan Marcivi, mengaku kandunganya ke guguran usia 3 bulan, yang paling sakit dia tidak pernah tanya bagaimana keadaan saya saat saya hamil sakit hati kali saya pak,

Ahirnya saya putuskan untuk melaporkan perbuatan Saipul Bahri, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP RI dengan No pengaduan : 079/P/L-DKPP/lll/2024 dan laporan sadah di terima dan memenuhi syarat pak.

“Lalu apa harapan kamu soal ketua KPU itu “Saya berharap DKPP mencopot sebagai ketua KPU yang saya anggap tidak layak dan tidak punya etika itu tidak bisa di pertahankan pak sebagai pimpinan penyelenggara pemilu karena saya yakin masih banyak orang baik yang layak menjadi ketua di Labusel ini pak,”Tutur Marcivi Trisiani.

Oleh sebab itu ketua KPU Labusel melakukan pernikahan siri sesama penyelenggara pemilu, selama masa jabatan, di mana perbuatan tersebut, di larang karna bertentangan dengan ke tentuan dan norma yang berlaku di masyarakat, dan duga telah melanggar pasal 90 Ayat (4 ) hurup b, c dan d PKPU No 4 tahun 2021 tentang tata kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/ kota.

Pasal tersebut yakni b, bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja, pada masa tahapan pemilu, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada non tahapan pemilu dan pemilihan, c, menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalagunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan sexsual, dan tindakan lainya yang di larang oleh ketentuan peraturan perundang undangan. d, Tidak menikah dan/atau menikah siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan. (M Suyanto)

Related posts