KRYD, Satuan Lalu Lintas Polres Waropen Jaring 55 Pelanggar Di Pertigaan Ronggaiwa

MahesaMediaCenter, Waropen – Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Lalu Lintas Polres Waropen melaksanakan pemeriksaan kelengkapan pengendara dan kelengkapan ranmor di Pertigaan Ronggaiwa, Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei, Kamis (16/05/2024).

Saat dikonfirmasi seusai kegiatan, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Lantas Iptu. Novita Fonataba, mengatakan bahwa dalam KRYD tersebut, terjaring sebanyak 55 Pelanggar.

“Dari 55 Pelanggar yang kami temukan tadi, didominasi oleh pengendara R2 sebanyak 45 pelanggar dan sisanya sebanyak 10 pelanggar merupakan pengemudi R4.” Terangnya.

“Untuk sasaran KRYD ini adalah knalpot bring/racing yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak menggunakan Helm SNI, pengendara melawan arus serta tidak memasang TNKB.”

Kasat Lantas Iptu. Novita Fonataba juga menambahkan bahwa untuk sanksi yang diberikan kepada 55 Pelanggar tersebut adalah teguran simpatik dan serta penyampaian himbauan kamseltibcar lantas agar kedepannya selalu mematuhi aturan tertib berlalu lintas di jalan raya.

“Dengan adanya kegiatan KRYD ini, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas serta angka lalu lintas maupun angka fatalitas akibat laka lantas di wilayah hukum Polres Waropen.” Tandasnya.

NG/MR

Related posts