MahesaMediaCenter, Nabire Papua Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan seorang tersangka penipuan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (30/05/2024).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penipuan tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya Batara Vincent Siburian, S.H.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan korban yang dimintai tolong oleh tersangka WP (27) untuk mentransfer sejumlah uang ke Bank Mandiri melalui agen Brilink. Korban kemudian mentransfer uang tersebut sebanyak dua kali dengan total Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah).
Namun, setelah uang ditransfer, tersangka WP (27) tidak menyerahkan uang cash kepada korban. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nabire.
Adapun barang bukti yang diserahkan :
-2 (dua) lembar bukti transaksi agen Brilink;
-Satu unit Handphone merek Vivo warna Biru Metalik.
“Tersangka berinisial WP (27) dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana,” tutup Kasat Reskrim.
(Spd)