Pelanggaran UU KIP : Proyek Jalan Manokwari-Bintuni Tanpa Informasi Publik

MahesaMediaCenter, Manokwari – Pengerjaan Proyek jalan raya Manokwari-Bintuni, Maruni, Distrik Manokwari Kabupaten Manokwari menuju kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Proyek pemerintah yang tidak menyertakan rambu-rambu proyek dalam pembangunannya selain melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang kewajiban pemasangan papan nama, selama konstruksi, konstruksi proyek yang didanai negara.

Sesuai pantauan awak media ini, Selasa (11/6/2024) dilokasi proyek, pengerjaan pembangunan jalan yang diketahui berukuran panjang 250 meter dan lebar 9 meter tersebut, tidak terlihat papan proyek yang mencantumkan jumlah dana anggaran yang digunakan, lama pengerjaan, pemenang lelang, atau asal dana anggaran yang digunakan.

Menurut, Eka pimpinan CV. Sinar Timur Papua, selaku kontraktor pelaksana, bahwa proyek tersebut belum ada tendernya dan menggunakan dana swasta. Sehingga belum memasang papan proyek.

“Kami juga bingung,pak buatnya karena proyek ini belum ada kontrak,dan ini kerja mendahului pake uang swasta bukan uang Negara,”ungkap Eka Mangiwa kepada media suara mabes melalui telepon selulernya,Rabu (5/06/2024).

“Saat ini kami belum memasang papan proyek karena masih menggunakan dana swasta atau dana pribadi sehingga belum ada dokumen tender (spesifikasi, gambar), Surat Penerimaan (Pemberian), Surat Perjanjian Pasal (bentuk perjanjian), Syarat dan Ketentuan perjanjian (Condition of contract), Rincian pekerjaan dan harga (Bill of Quantities),”ujarnya.

Pasalnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat minta bantu kerja mendahului anggaran, karena ini sifatnya urgen. Jadi mengenai papan proyek dan kerusakan jalan sebelumnya, ditanyakan langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini dinas PUPR selaku pemilik (owner) proyek,” pungkasnya. (Tim)

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Related posts