Dalam Upaya Memenangkan Perusahaan Yang Di Jagokannya Pada Tender Lanjutan Pembangunan RSUD Sabang

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Sabang – Sabang kembali bergejolak, pasalnya, 4 perusahaan yang mengikuti Tender Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Sabang dibuat kecewa oleh ulah POKJA – XVI.

Tim Investigasi Media Suara Mabes Provinsi Aceh menemukan fakta pada tender tersebut bahwa setelah Pembukaan Dokumen Penawaran pada tanggal 31 Mei 2024, tersusun rapi perusahaan-perusahaan yang menduduki peringkat 1 adalah CV. Dunia Agung, peringkat 2 adalah PT. Harum Jaya, peringkat 3 adalah CV. Utoh Bit serta peringkat 4 adalah CV. Arka Gemilang Persada.

Hasil investigasi dilapangan ditemukan dugaan bahwa POKJA – XVI kecewa dengan hasil tersebut, karena perusahaan yang ingin dimenangkan tidak termasuk dalam peringkat yang bagus.

Niat jahatpun muncul, pada awal tahapan tender, sudah terjadwal tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dimulai tanggal 31 Mei 2024 pukul 17:30 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024 pukul 23:59, dan hasil penelusuran Tim Investigasi Media Suara Mabes Provinsi Aceh, sampai tanggal 20 Juni 2024 pagi hari, belum juga terbit hasil evaluasi tersebut dan pada laman informasi tender sudah tertulis tahapan Pembuktian Kualifikasi, tapi pada tahapan tender belum ada perubahan tahapan.

Pada siang hari masih tanggal 20 Juni 2024, kami telusuri kembali, pada laman informasi tender sudah berubah, tahapan tender kembali ke Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga, tahapan tenderpun sudah berubah menjadi tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dimulai tanggal 31 Mei 2024 pukul 17:30 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024 pukul 23:59.

POKJA – XVI adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Ketua UKPBJ karena memiliki sertifikat pengadaan barang, artinya mereka memiliki kompetensi untuk menyeleksi para penyedia, tapi kenapa kerjaannya seperti ini, tidakkah peristiwa tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengadaan barang/jasa.

Tidakkah hal tersebut terpantau oleh Sekda Sabang sebagai Pembina ASN serta oleh Inspektorat Kota sabang dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang ? Atau mereka tidak mau tahu atau tutup mata saja terhadap pelanggaran tersebut ?

Hasil pengamatan Media Suara Mabes, bergesernya durasi waktu Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga adalah diduga merupakan upaya POKJA – XVI untuk mencari kesalahan ke 4 perusahaan tersebut untuk digugurkan, barulah dimunculkan perusahaan pemenang yang dijagokan oleh mereka.

Maka kalau itu terjadi, sempurnalah kejahatan POKJA – XVI yang didukung oleh Sekda dan Inspektorat Kota Sabang.  (Hanafiah).

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *