Kejanggalan Terhadap Putusan PN Padang, Sampai Proses Pelaksanaan Eksekusi Dilakukan

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Padang Sumbar – Eksekusi tanah yang dilakukan oleh pengadilan negeri (PN) padang di kawasan dadok tunggul hitam kecamatan koto tangah kota padang beberapa waktu yang lalu, membuat pihak tergugat atas nama ARMAN layangkan bantahan dengan mendatangi PN padang, jumat (14/6/2024).

Pada kesempatan itu, perwakilan dari tergugat yaitu afrinaldo mengatakan bahwa bantahan tersebut dilakukan terkait putusan PN padang dan kasasi MA mengenai eksekusi lahan di kawasan dadok tunggul hitam pada 4 juni 2024 yang lalu.

“Kami mendampingi pihak tergugat atas nama arman merasa ada banyak kejanggalan terkait gugatan sampai kasasi MA serta proses eksekusi di lakukan. Dimana dalam putusan MA tersebut 2 nomor sertifikat yang sama, di dalam pelaksanaan eksekusi terjadi kesalahan objek yang di ekseskusi atau yang mereka perkarakan didalam gugatan serta putusan objek yang di perkarakan seluas 1.530meter/persegi sedangkan di dalam pelaksaan eksekusi juru sita pengadilan padang yang di kepalai oleh H. Hendri D mengeksekusi lahan sekitar 2.000 meter/persegi.

Untuk itu kita mengajukan bantahan terkait putusan PN dan MA serta pelaksanaan eksekusi tersebut, kata afrinaldo.

Ia juga mengatakan dalam bantahan yang ia berikan ke PN padang juga mempersoalkan salah satu dari empat orang penggugat tersebut yang juga merupakan salah seorang pimpinan dari PN padang pada periode gugatan tersebut berlangsung di PN padang.

Afrinaldo yang juga merupakan bidang hukum dan pertahanan pada BADAN PENELITIAN ASET NEGARA mengatakan, bahwa tergugat arman merasa di rugikan dari putusan PN sampai eksekusi tersebut.

Selain itu ia juga mengatakan pihak nya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kejagung, MA, dan Kementrian ATR BPN terkait apa yang ditimpa oleh arman selaku tergugat.

Sementara itu, PN padang melalui Humas PN padang Juandra mengatakan eksekusi tanah oleh PN padang tersebut di lakukan berdasarkan putusan no 172/Pdt. G/2020/PN Padang jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumbar no 119/Pdt/2021/PT Padang Jo putusan kasasi No.780k/pdt/2022.

Kemudian terkait dengan bantahan tersebut Juandra menyebutkan pihak PN padang akan mempelajari terlebih dahulu terkait apa yang menjadi bantahan dari para pihak tergugat.

(Afd)

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *