Anda Butuh OPINI WTP ? Hubungi BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Banda Aceh – Sebulan ini, masyarakat disuguhkan dengan informasi tentang perolehan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh, seperti Banda Aceh Raih Opini WTP Ke-16 Kali Berturut-turut dan Kota Sabang Raih Opini WTP untuk ke 12 kalinya.

Apakah mendapatkan predikat Opini WTP merupakan prestasi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota ? Atau Bupati/Walikota merasa bangga, apabila daerah yang dipimpinnya meraih predikat Opini WTP ?

Bahwa sebelum berita ini kami turunkan, Media Suara Mabes Provinsi Aceh telah melakukan investigasi terhadap metode kerja BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh dalam melaksanakan tugasnya, baik di Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi Aceh.

Bahwa hasil investigasi tersebut, telah kami minta klrafikasi tertulis ke BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melalui surat tertanggal 8 Juni 2023, hingga berita ini diturunkan, mereka tidak berkehendak untuk menjawabnya.

Dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mendorong terwujudnya supremasi hukum di Negeri ini, kami dari Media Suara Mabes Provinsi Aceh akan mengangkat peristiwa ini, agar masyarakat mengetahui, bagaimana metode BPK dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak seperti yang selama ini mereka dengar.

Bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, kehadiran Pemeriksa atas nama Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh ke sebuah Provinsi atau Kabupaten/Kota bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, yang diperiksa adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Kepala Dinas) selaku pejabat Pengguna Anggaran (PA).

Dalam menjalankan tugas Pemeriksaan, mereka telah disediakan oleh negara, uang transportasi, akomodasi, dan uang harian, jadi selama mereka melakukan Pemeriksaan di tempat audity, tidak perlu diberikan makan siang.

Terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yaitu :
1. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, atau biasa disebut dengan PDTT, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Selanjutnya adalah prosedur pelaksanaan pemeriksa oleh BPK:
a. Pemberitahuan Pemeriksaan
Sebelum memeriksa, tim Pemeriksa akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada pimpinan entitas. Surat ini disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan lapangan.

b. Entry Briefing
Tahap ini merupakan komunikasi yang dilakukan tim pemeriksa dengan pendampingan Pengendali Mutu dan Pengendali Teknis. Komunikasi ini berguna menjelaskan kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan dan berbagai kebutuhan dokumen untuk pemeriksaannya.

c. Pelaksanaan Pemeriksaan
Kegiatan ini akan dilakukan melalui wawancara dengan pihak terkait, pengamatan kegiatan tertentu, pemeriksaan fisik dokumen, perolehan informasi kepada pihak yang kompeten/ahli, dan konfirmasi pihak ketiga untuk kepastian informasi.

d. Exit Meeting
Setelah pemeriksaan, tim pemeriksa dapat menyampaikan pokok hasil pemeriksaan kepada pimpinan entitas yang diperiksa. Apabila selama pemeriksaan ditemukan tim pemeriksa melakukan pemerasan atau menerima pemberian atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, maka entitas dapat menyampaikan informasi pada Kantor Perwakilan BPK terkait.

Bahwa berita ini dimulai dengan istilah yang dipakai oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, yaitu “Uji Petik”. Sebagai “Uji Petik” yang kami lakukan investigasi terhadaph Pemerintah Kota Sabang.

Bahwa kedatangan BPK Perwakilan Provinsi Aceh ke Sabang berdasarkan Surat Tugas tanggal 8 Maret 2024 dengan No. 94/ST/XVIII.BAC/03/2023 untuk melaksanakan Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Kota Sabang dan Instansi terkait lainnya, Dengan Pemeriksa yang diutus adalah :
1. Ridho Albernandes
2. Andri
3. Ratna

Berdasarkan keterangan yang kami himpun di lapangan, patut diduga, kompetensi dari Andri, Ridho dan Ratna adalah ekonomi.

Kehadiran mereka di Sabang, memberi kesan seram, seperti malaikat pencabut nyawa datang kesana, begitu menakutkan. Asumsi di masyarakat, kalau sudah di periksa oleh BPK, siap-siap mengganti uang Negara atau masuk penjara. Stigma yang cukup membekas.

Baca Berita BERITAKINI.CO, tanggal 17 Mei 2024, Temuan BPK, “Pemko Sabang Rugi Rp.606,5 Juta karena merealisasikan pembayaran proyek kekurangan volume tahun 2023 pada pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam.

Bahwa yang diperiksa dalam kasus pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam adalah LUQMANUL HAKIM, ST. MT., sebagai PA pada BPBD Kota Sabang, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kontraktor pelaksana yaitu PT. Annisa Putri Phonna.

Bahwa kehadiran Andri, Ridho dan Ratna sebagai Pemeriksa, ketika memeriksa pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam di Sabang tidak didampingi oleh seorang Penilai Ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA) yang ditanda tangani oleh Menteri PUPR sebagaimana yang dimaksud UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Bahwa seharusnya, Andri, Ridho dan Ratna sebagai Pemeriksa, dalam melaksanakan Pemeriksaan, harus menggunakan Tenaga Ahli yang terkonfirmasi pada Pasal 16 angka (1) Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2022 Tentang Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar BPK Dan Akuntan Publik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, wajib :
a. memiliki kompetensi dan keahlian di bidangnya;
b. mematuhi standar yang mengatur bidang keahliannya;
f. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penugasan.

Pasal 16 angka (2) Kompetensi dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibuktikan dengan sertifikat profesi di bidangnya atau dokumen lain yang menunjukkan keahliannya.

Bahwa berdasarkan BERITAKINI.CO, tanggal 17 Mei 2024 yang menurut BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

“Tim Pemeriksa datang bersama PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Inspektorat, serta pengujian mutu beton pada laboratorium Konstruksi dan Bahan Bangunan Universitas Syiah Kuala”.

Bahwa masyarakat perlu mengetahui, pengujian mutu beton pada laboratorium Konstruksi dan Bahan Bangunan Universitas Syiah Kuala”. Baik orangnya maupun kegiatannya dibiayai oleh PT. ANNISA PUTRI PHONNA.

Bahwa hasil investigasi Media Suara Mabes Provinsi Aceh, biaya mendatangkan tenaga kerja hingga mendatangkan pengujian mutu beton dari laboratorium Konstruksi dan Bahan Bangunan Universitas Syiah Kuala yang dikeluakan oleh PT. ANNISA PUTRI PHONNA untuk Pemeriksaan Pekerjaan Belanja Penanggulangan Pasca Bencana (Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam) oleh Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Aceh sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang mereka bingung mau menagih kemana ?

Bahwa Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Aceh sama sekali tidak mengeluarkan biaya.

Bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2022 Tentang Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar BPK Dan Akuntan Publik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
(1) Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli berhak memperoleh imbalan jasa.
(2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran belanja BPK dan/atau anggaran belanja entitas yang diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi diatas telah menjelaskan bahwa, apabila BPK Perwakilan Provinsi Aceh datang ke Sabang membawa Tenaga Ahli, maka biayanya telah disediakan oleh Negara.

Atau jangan-jangan, biaya untuk Tenaga Ahli sudah dicairkan oleh Andri, Ridho dan Ratna, tapi ……

Kami akan menunjukkan kepada Masyarakat, pola yang sama antara Banda Aceh dan Sabang dengan memperhatikan statement BPK RI Perwakilan Aceh pada media on line, ketika menyerahkan Opini WTP untuk :

1. Banda Aceh
Media LENSAPOST.NET – tanggal 20 Juni 2024
Namun hasil pemeriksaan auditor BPK RI Perwakilan Aceh secara uji petik atas kegiatan Belanja Modal menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp135.030.312,29

“Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kepala SKPK terkait menyatakan memahami dan sependapat atas temuan pemeriksaan dimaksud,”ungkap BPK dalam LHP.

Karena itu, BPK merekomendasikan Pj. Wali Kota/Wali Kota Banda Aceh agar memerintahkan, Kepala SKPK terkait selaku Pengguna Anggaran untuk lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPK yang dipimpinnya.

2. Sabang
Media BERITAKINI.CO, tanggal 17 Mei 2024
Pekerjaan dilaporkan selesai pada 22 Desember 2023, dan BPBD Sabang pun membayar lunas proyek tersebut.
Namun pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Aceh, pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu, ditemukan fakta yang mencengangkan.

Tim Pemeriksa (Andri, Ridho dan Ratna) yang datang bersama PPTK (SAWIDAR, ST. MT,), Penyedia Jasa (PT. ANNISA PUTRI PHONNA), konsultan pengawas (CV. BEINJOHN CONSULTANT) dan Inspektorat serta pengujian mutu beton pada laboratorium Konstruksi dan Bahan Bangunan Universitas Syiah Kuala, mendapati proyek tersebut kekurangan volume.

Bahwa terindikasi melakukan penggelembungan harga satuan terutama pada pekerjaan struktur Beton K-300 Dinding Sea Wall Segmen 2A dengan volume kontrak 566m3.

“Hal tersebut telah mengakibatkan kelebihan pembayaran pada PT. APP senilai Rp.606,5 Juta,” ungkap BPK.

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPBD Sabang (LUQMANUL HAKIM, ST. MT.), yang belum optimal melakukan pengawasan pekerjaan. Begitu juga dengan PPTK (SAWIDAR, ST. MT,) yang kurang cermat mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan.

Kepada auditor, Kepala BPBD Sabang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut.

Bahwa penjelasan dari ke2 berita tersebut, polanya sama, yaitu :
a. Kepala SKPK/Kepala Dinas baik Banda Aceh maupun Sabang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan/temuan BPK.
b. Banda Aceh – Pengguna Anggaran (PA) untuk lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran
Sabang – Kepala BPBD Sabang (PA), yang belum optimal melakukan pengawasan pekerjaan

Masyarakat perlu memahami bahwa, hubungan hukum antara PT. ANNISA PUTRI PHONNA dan LUQMANUL HAKIM, ST. MT. sebagai PA adalah setara diatur dengan Kontrak Kerja Konstruksi tentang “hak dan kewajiban yang setara”, termuat pada UU No.2 Tahun 2007 Tentang Jasa Konstruksi dan pasal 1313 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Artinya, apabila BPK RI Provinsi Aceh menemukan apapun persoalan yang muncul dikemudian hari akibat kontrak kerja tersebut maka yang bertanggung jawab adalah keduanya.

Tapi pernyataan BPK RI Provinsi Aceh tersebut, seolah-olah PA tidak memiliki Tanggung Jawab Hukum (atau ingin memisahkan PA dari persoalan hukum).

Mengingatkan BPK RI Provinsi Aceh, bahwa Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud yang terkonfirmasi pada Pasal 35 angka (1) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemeriksaan yang dilakukan oleh Andri, Ridho dan Ratna sebagai Pemeriksa atas nama Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh adalah Bullshit/omong kosong.

LHP BPK RI Perwakilan Aceh, Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik & Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah keputusan hukum/produk hukum.

“Produk hukum yang dihasilkan oleh BPK RI, tidak boleh mempunyai cacat hukum/celah hukum yang dapat digugat oleh para pihak yang berkepentingan, terutama oleh para pihak yang merasa dirugikan akibat dari kebijakan BPK RI”

Apabila keputusan hukum/Produk hukum, dihasilkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Cacat Hukum).

Oleh karenanya, kami menghimbau, kepada kontraktor, khusunya kepada PT. Annisa Putri Phonna, apabila merasa terdzalimi atas sikap dan cara kerja Andri, Ridho dan Ratna sebagai Pemeriksa atas nama Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh yang telah merugikan perusahaan, kalian dapat mempersoalkannya/menggugatnya.

Bahwa hasil temuan Media Suara Mabes, diduga, perlu diketahui oleh masyarakat Aceh, dalam menjalankan misinya, pihak BPK RI Perwakilan Aceh ke Sabang telah memiliki “Kibus (Kaki Busuk)” , tugas mereka adalah mengatur lalu lintas untuk mengkondisikan para kontraktor untuk bertemu dengan Pemeriksa dari BPK.

Patut diduga pemberian Opini WTP kepada Pemerintah Banda Aceh dan Sabang, hanyalah permainan saja.

Apabila anda butuh Opini WTP, dapat memesan ke BPK RI Perwakilan Aceh. Mereka tidak terima pembayaran dengan metode COD (Bayar di Tempat), tapi diduga dengan metode IUT (incentive under table). (Hanafiah)

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *