Duet Maut, Luqman & Sawidar, PA & PPTK, Di Duga Kibus nya Perwakilan BPK Provinsi Aceh Untuk Wilayah Sabang

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Sabang – Kedatangan BPK Perwakilan Provinsi Aceh ke Sabang berdasarkan Surat Tugas tanggal 8 Maret 2024 dengan No. 94/ST/XVIII.BAC/03/2023 untuk melaksanakan Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Kota Sabang dan Instansi terkait lainnya, masih hangat dibicarakan oleh ASN di Kota Sabang maupun masyarakat.

Bahwa Media Suara Mabes Provinsi Aceh telah minta klrafikasi tertulis ke BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melalui surat tertanggal 8 Juni 2023 atas hasil investigasi yang ditemukan dilapangan, hingga berita ini diturunkan, mereka tidak berkehendak untuk menjawabnya.

Merujuk kepada Berita BERITAKINI.CO, tanggal 17 Mei 2024, Temuan BPK, “Pemko Sabang Rugi Rp.606,5 Juta karena merealisasikan pembayaran proyek kekurangan volume tahun 2023 pada pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam.

Laporan hasil Pemeriksaan BPK RI Perakilan Aceh atas LKPD Kota Sabang Tahun 2023 adalah produk hukum yang dihasilkan dengan cara melawan hukum.

Analisa hukum Tim Media Suara Mabes Provinsi Aceh akan membeberkan serta menguak Kebohongan-kebohongan yang ditebarkan oleh Ridho Albernandes, Andri & Ratna sebagai Pemeriksa yang diutus atas nama Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh bersama dengan duet Lukman dan Sawidar sebagai Kibus (kaki busuk) di wilayah Sabang yaitu :

KESATU
Bahwa berdasarkan peraturan perundangan, kedatangan Andri, Ridho dan Ratna sebagai Pemeriksa atas nama Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh yang bertugas untuk memeriksa Saudara LUQMANUL HAKIM, ST. MT. selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Kepala Dinas) selaku pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas PUPR & dan BPBD Kota Sabang Tahun 2023 dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

KEDUA
Bahwa hasil investigasi yang kami lakukan, diduga kompetensi Andri, Ridho dan Ratna sebagai Pemeriksa atas nama Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh adalah di bidang ekonomi.

KETIGA
Bahwa salah satu uji petik yang dilakukan oleh Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Aceh pada kegiatan konstruksi salah satunya adalah pekerjaan “Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam” pada instansi BPBD Kota Sabang dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Tanggal 07 Agustus 2023 No.04/SP-KONST/BPBD/-PPA/2023 yang ditandatangani oleh PT. ANNISA PUTRI PHONNA dengan LUQMANUL HAKIM, ST. MT. sebagai PA BPBD Kota Sabang ketika itu.

Bahwa Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam telah memiliki Berita Acara Serah Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh LUQMANUL HAKIM, ST. MT. sebagai PA dan CV.BEINJOHN CONSULTANT sebagai Konsultan Pengawas dan telah diserah terimakan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dengan No.14/BAPP-FINAL.I/BPBD-PPA/2023 tanggal 22 Desember 2023, yang inti dari Berita Acara tersebut adalah Belanja Penanggulangan Pasca Bencana (Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam) telah diserahkan oleh PT. Annisa Putri Phonna kepada LUQMANUL HAKIM, ST. MT. sebagai Pengguna Anggaran (PA) BPBD Kota Sabang.

Artinya sejak tanggal 22 Desember 2023, Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam sudah dalam penguasaan & tanggung jawab Pemerintah Kota Sabang dan ketika Pemeriksaan Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam oleh Andri, Ridho dan Ratna hanya didampingi oleh Luqmanul & Sawidar saja. Tidak pelu dihadiri/didampingi oleh pengurus PT. ANNISA PUTRI PHONNA.

KEEMPAT
Bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, kedatangan Andri, Ridho dan Ratna sebagai Pemeriksa atas nama Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh melakukan uji petik di kegiatan konstruksi harus didampingi oleh Tenaga Ahli (Penilai Ahli) yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKA) yang ditanda tangani oleh Menteri PUPR sebagaimana yang dimaksud UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi untuk memeriksa Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam yang terkonfirmasi pada Pasal 16 angka (1) Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2022 Tentang Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar BPK Dan Akuntan Publik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, wajib :
a. memiliki kompetensi dan keahlian di bidangnya;
b. mematuhi standar yang mengatur bidang keahliannya;
f. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penugasan.

Serta Pasal 16 angka (2) Kompetensi dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibuktikan dengan sertifikat profesi di bidangnya atau dokumen lain yang menunjukkan keahliannya.

Bahwa faktanya kedatangan Andri, Ridho dan Ratna sebagai Pemeriksa atas nama Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh tidak ada pendampingan Pengendali Mutu dan Pengendali Teknis oleh Tenaga Ahli di bidang Konstruksi yang bisa dibuktikan dengan sertifikat profesi di bidangnya.

Artinya bahwa Pemeriksa telah melanggar Kode Etik (Pasal 6 angka (1) b. Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Etik).

Artinya bahwa Andri, Ridho dan Ratna sebagai Pemeriksa haram hukumnya memeriksa pekerjaan konstruksi (Bangunan Pengaman Pantai Gampong Anoi Itam).

KELIMA
Bahwa, atas persetujuan LUQMANUL HAKIM, ST. MT., SAWIDAR sebagai PPTK mengundang para kontraktor juga pimpinan PT. Annisa Putri Phonna via aplikasi WhatsApp untuk dipertemukan/dihadapkan dengan BPK Perwakilan Provinsi Aceh hingga mengkondiskan hadirnya penguji mutu beton pada laboratorium Konstruksi dan Bahan Bangunan Universitas Syiah Kuala.

Bahwa masyarakat perlu mengetahui, untuk pengujian mutu beton pada laboratorium Konstruksi dan Bahan Bangunan Universitas Syiah Kuala, baik orangnya maupun kegiatannya dibiayai oleh PT. ANNISA PUTRI PHONNA sebesar Rp.50 juta.

Bahwa Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Aceh serta Luqman dan Sawidar sama sekali tidak mengeluarkan biaya. Padahal Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli berhak memperoleh imbalan jasa yang disediakan oleh Negara.

Artinya bahwa Pemeriksa telah melanggar Pasal 30 Peraturan BPK RI No. 3 Tahun 2022 Tentang Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar BPK Dan Akuntan Publik.

KEENAM
Bahwa Sawidar sebagai PPTK memaksa para kontraktor untuk menandatangani RISALAH PEMBAHASAN HASIL PENGUJIAN FISIK yang telah disiapkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang diikuti dengan ancaman, “kalau tidak ditandatangani sekarang, nanti kalian akan dipanggil oleh kejaksaan”.

KETUJUH
Bahwa ancaman Sawidar sukses, pimpinan PT. ANNISA PUTRI PHONNA menandatangani RISALAH PEMBAHASAN HASIL PENGUJIAN FISIK di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Aceh pada Bulan April 2024.

KEDELAPAN
Bahwa Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPBD Sabang (LUQMANUL HAKIM, ST. MT.), yang belum optimal melakukan pengawasan pekerjaan. Begitu juga dengan PPTK (SAWIDAR, ST. MT,) yang kurang cermat mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan.

Kepada auditor, Kepala BPBD Sabang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut.

Statement diatas merupakan sandiwara dari mereka agar Luqman dan Sawidar tidak diberi sangsi, bahwa berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Koonstruksi, LUQMANUL HAKIM, ST. MT. sebagai PA memiliki tanggung jawab hukum.

Dan seandainya benar kelebihan pembayaran kepada PT. APP senilai Rp.606,5, maka bukan hanya PT.APP yang harus bertanggung jawab tapi juga Luqman sebagai PA serta CV. BEINJOHN CONSULTANT sebagai Konsultan Pengawas.

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, masyarakat Sabang tidak perlu bangga, karena Pemerintah Kota Sabang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh untuk yang ke-12 kalinya, atas laporan keuangan Pemerintah Kota Sabang tahun anggaran 2023, yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Rio Tirta, kepada Pj. Walikota Sabang Reza Fahlevi, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh. Karena patut diduga WTP tersebut diperoleh bukan karena kinerja Pemerintah Kota Sabang dan WTP tersebut tidak gratis, diduga atas arahan Luqman sebelum Ridho Albernandes, Andri & Ratna sebagai Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Aceh kembali ke Banda Aceh, semua sudah diatur oleh Sawidar.

Hanafiah sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Media Suara Mabes Provinsi Aceh belum melihat adanya gerakan dari Pj. Walikota Sabang, Sekda serta Inspektorat untuk mengambil langkah hukum, karena diduga Luqman dan Sawidar telah melakukan penyalahgunaanwewenang dan sebagai ASN telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku atau jangan-jangan mereka sedang menikmati WTP yang ke-12, hasil kerja Luqman dan Sawidar. (Hanafiah)

Simak berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran berita SuaraMabes.com di WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFTbjqLo4hlGdXlRr1u. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *