Idealnya Komsumsi PON Aceh-Sumut ke XXI dibagi per Cabang Olah Raga

MahesaMediaCenter, Aceh – Aceh kebagian 33 Cabang Olah Raga yang dipertandingkan Dalam PON Ke XXI kali ini dari 65 Cabang Olah Raga yang masuk pada Cabang Olah Raga yang dipertandingkan dalam PON Aceh – Sumut ke XXI.

Penyedia Makan dan Snack para peserta PON yaitu Atlet dan Official disediakan sebanyak 607.035 Kotak Nasi beserta lauk pauk dan 607.035 Snack berisi kue dan air gelas dalam kemasan.

Dalam kontrak Makanan dan Snack ditunjuk PT.AKTIFITAS ATMOSFIR yang beralamat di Jakarta disebutkan Anggaran Rp.42,371 Milyar terdiri untuk Nasi Kotak sebesar Rp.50.900/Kotak dan anggaran Snack Rp.11.472/kotak. Jika dirupiahkan anggaran Nasi kotak sejumlah Rp.30,898 Milyar dan Anggaran Snack sejumlah Rp.11,472 Milyar.

Jika Panitia PB PON membagi sesuai cabang olah raga yang dipertandingkan dalam PON ke XXI Aceh maka dapat diperkirakan 33 usaha kecil yang bergerak pada usaha Catering dapat merasakan manfaat secara langsung.

Penunjukan PT.AKTIFITAS ATMOSFIR sebagai pemenang tunggal dengan metode E-Purchasing sangat merugikan pengusaha kecil lokal, Pengusaha lokal meskipun sudah pernah disurvey pleh Panitia PB PON Pusat tapi tetap saja kalah tender karena tidak memiliki pengalaman kerja dalam jumlah pesanan besar. Padahal survey yang dilakukan oleh Panitia PB PON Pusat hanya rekayasa semata buktinya pengusaha lokal kalah bersaing.

Jika dalam pelaksanaan pengadaan makanan dan snack melibatkan usaha kecil itu semata mata dilakukan karena Vendor besar yang ditunjuk tidak mampu melaksanakan sendiri. Pengusaha Lokal dibayar bukan dengan harga kontrak melainkan dengan harga pasaran berkisar antara Rp.20.000 – Rp.30,000 sisanya sudah menjadi keuntungan Vendor besar jika dihitung selisihnya mencapai 40%.

Panitia PB PON dinilai tidak Transparan dalam mengelola Anggaran, menjadi pertanyaan besar jumlah 607.035 kotak Nasi dan 607.035 Snack apakah betul betul habis dilaksanakan menginggat banyak Atlet dan OfFicial sudah mulai bergerak pulang ke daerah masing masing.

Kepada Aparat Penegak Hukum yang sedang mengevaluasi dilapangan diminta dapat mengungkap secara terbuka kepada Publik, BPKP dan BPK yang diberikan wewenang oleh undang undang untuk menghitung kerugian Negara dapat bekerja maksimal.

Nasruddin Bahar
Koordinator

Related posts