Forum Peduli Demokrasi Desak KPU Harus Verifikasi Ijazah Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Puncak Jaya

banner 468x60

MahesaMediaCenter, Puncak Jaya – Masyarakat yang bergabung dalam Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Puncak Jaya menuntut Komisi Pimilihan Umum Provinsi Papua Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya agar lakukan verifikasi admistrasi terkait Ijazah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Periode 2024 – 2029, KPU harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Apabila ada temuan Ijazah paslon yang keasliannya di ragukan dan/ tidak memenuhi syarat maka, Paslon Tersebut harus di batalkan / digugurkan, “Hal ini ditegaskan Tokoh Intelektual Ipo Kogoya, Kepada media ini, Rabu (21//2024) melalui keterangan tertulis kepada media ini.

“Kami meminta dengan hormat kepada BAWASLU Provinsi Papua Tengah dan BAWASLU Kabupaten Puncak Jaya Harus bersikap Proporsional dan tegas mengawal KPU Kabupaten Puncak Jaya dalam rangka pemeriksaan Ijazah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Puncak Jaya Periode 2024 – 2029, apabila ada temuan Ijazah paslon yang diragukan keasliannya dan/ tidak memenuhi syarat maka, Paslon tersebut harus di gugurkan tanpa pandang bul,”jelas Ipo.

Sementara, Misatius Wonda menjalakan, Berdasarkan kajian yang kami lakukan terkait barang bukti Paket B dan Paket C yang digunaan Paslon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Periode 2024-2029 yang di usung dari Partai GERINDRA, GOLKAR, PKB, PBB, PKN, GELORA, DEMOKRAT, a/n MENDI WONERENGGA di KPU Kabupaten Puncak Jaya kami menduga Ilegal, “tegas Tokoh Pemuda Puncak Misatius Wonda melalui sambung telpon.

Belakangan ini, lanjutnya, ditemukan salinan fotocopy Ijasah Paket B atas nama MENDI WONERENGGA yang berbeda dengan Ijasah Paket B sebelumnya , dimana Ijasah Paket B yang baru ini memiliki Nomor kode Ijasah: PB048 yang diterbitkan pada 07 Juli 2000. Ijazah Peket B yang sebelumnya memiliki nomor kode Ijazah ; 25 PB 0900019 yang diterbitkan pada tanggal 13 Juli 2003 sedangkan Ijazah Paket c tidak ada perubahan Hal ini membuat kami bertambah yakin bahwa Ijasah Paket B maupun Ijasah Paket C atas nama MENDI WONERENGGA diragukan keasliannya,” tutur Wonda.

“Kami memperoleh informasi dan bukti terkait Ijasah Paket C dari beberapa orang yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Puncak Jaya pada tahun 2003. Salah – satunya adalah Ijasah Paket C atas nama ITEP KOGOYA, Ijasah Paket C ini diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Puncak Jaya diwaktu yang sama dengan Ijasah Paket C atas nama MENDI WONERENGGA yaitu pada 27 Juli 2003. Namun jika kita cermati dari kedua Ijasah Paket C tersebut, ada perbedaan signifikan ,”katanya.

“Ijasah Paket C atas nama ITEP KOGOYA memiliki Kode atau Nomor Seri dibawah pas photo; sedangkan Ijasah Paket C atas nama MENDI WONERENGGA tidak memiliki Kode atau Nomor Seri dibawah pas photo. Model Setempel / Cap Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Puncak Jaya yang tertera pada Ijasah Paket C atas nama ITEP KOGOYA berbeda dengan Model Setempel / Cap Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Puncak Jaya yang tertera pada Ijasah Paket C atas nama MENDI WONERENGGA, baik Ukuran Setempel/Cap, maupun tulisan yang ada didalam Setempel/Cap tersebut. “Jelasnya.

“Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Puncak Jaya atas nama Drs. DANIEL B.K. WAKERKWA antara Ijasah Paket C atas nama ITEP KOGOYA dan Ijasah Paket C atas nama MENDI WONERENGGA sangat berbeda, “katanya.

Surat Tanda Lulus Paket C atas nama MENDI WONERENGGA, tidak memiliki barkot seperti Surat Tanda Lulus Paket C atas nama ITEP KOGOYA, padahal kedua Ijasah / Surat Tanda Kelulusan Paket C ini diterbitkan di waktu yang bersamaan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan pada tanggal 27 Juli 2003,”Bebernya.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Puncak Jaya sudah mengeluarkan surat keterngan Dengan Nomor : 820/251/2024 atas ijazah yang digunakan Paslon MENDI WONERENGGA baik PAKET B maupun PAKET C legalitasnya diragukan “pungkasnya.

Tokoh Masyarakat Otis Murib menegaskan, Apabila Komisioner KPU dan BAWASLU kabupaten Puncak Jaya tidak memperhatikan aspirasi masyarakat, dan surat keterangan dari dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Puncak Jaya dan dengan sengaja meloloskan PASLON Bupati, Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Periode 2024 – 2029 yang menggunakan Ijazah yang keaslihannya diragukan tanpa pembuktian di pengadilan maka kami akan membawa persoalan tersebut ke meja pengadilan perdata yang punya kekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku di negara,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.

Lanjutnya, Apabila di kemudian hari terdapat seorang Anggota KPU Kab Puncak Jaya, yang dengan sengaja ikut menandatangani Berita Acara dan/ Surat Keputusan (SK PENETAPAN) untuk meloloskan paslon Bupati, Wakil bupati periode 2024 – 2029 yang keaslian ijazahnya di ragukan dan/ di duga Ilegal maka, akan di kenakan Pidana sesuai dengan Pasal 180 ayat (2) UU No.10 TAHUN 2016 yang berbunyi sbb:

“Setiap Orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau,

MELOLOSKAN CALON DAN/ATAU PASANGAN CALON YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 36 BULAN DAN PALING LAMA 96 BULAN DAN DENDA PALING SEDIKIT 36 JUTA RUPIAH DAN PALING BANYAK 96 JUTA RUPIAH”.

“Demikian penyampaian aspirasi Kami sebagai masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, kiranya KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dapat bekerja dengan penuh kehati – hatian dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada “tutupnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *