Atas Dugaan Keterkaitan HDR Keluarga dari Pemilik Hotel Bounty Kepanjen Polisi Sangkakan Pasal 480 KUHP

MahesaMediaCenter, Malang – Penanganan kasus terkait penggerebekan gudang mobil yang diduga hasil dari kejahatan, HDR Keluarga dari pemilik Hotel Bounty Kepanjen proses hukumnya terus berlanjut..

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Gondanglegi, keterkaitannya HDR dalam kasus penggelapan dan penipuan tersebut akan disangkakan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu terhadap barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.

Kepada Media ini Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi IPDA Djoko Taufan Kuncoro menyampaikan proses hukum terkait penggerebekan dan penangkapan HDR keluarga dari pemilik Hotel Bounty Kepanjen proses hukumnya terus berlanjut.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, MD sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sedangkan terduga HRD akan dikenakan Pasal 480 KUHP, ” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (23/9/2024).

Disinggung terkait proses tahap 2 nya bagaimana dan terkait pemalsuan plat nomor kendaraan mobil CRV tahun 2007 yang dilakukan HDR, dengan tegas disampaikan Ipda Djoko bahwa akan dikenakan sanksi.

“Karena berusaha memiliki dan menjual obyek tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” terangnya.

Apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan HRD, kata Ipda Djoko , silahkan melapor ke pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.

“Bagi pihak yang merasa dirugikan HDR, silahkan menghubungi pihak yang berwajib, terima kasih,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, kepolisian melakukan penggerebekan terhadap gudang yang digunakan HDR atas dasar LP/B/36/VIII/2024/SPKT/POLSEK GONDANGLEGI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 22 Agustus 2024. Diduga gudang tersebut untuk menyimpan mobil CRV tahun 2007 warna abu abu metalik hasil kejahatan.

( Syamsul Arifin / BL )

Related posts